Entri Populer

Selasa, 01 November 2011

Berkurban atas nama orang yang telah wafat

Diposting oleh Ustadz Abu Fairuz pada 26 October 2011 Kategori: Tanya Jawab Tags: hukum kurban, hukum qurban untuk orang meninggal — Soal: Ustadz ana mau Tanya…kalau ana mau berqurban buat kedua orang tua ana yang telah meninggal boleh atau tidak atau bagaimana hukumnya? Jawab: ahsannya antum kurban untuk antum saja dan niatkan pahalanya untuk antum dan keluarga, insya Allah kedua orang tua antum akan dapat juga pahalanya. Adapun berkorban secara khusus untuk yang meninggal , jika tidak diwasiatkan ketika hidup, atau tidak pula dalam rangka menunaikan nazarnya ketika hidup, ahsan ditinggalkan karena tidak dibuat Nabi maupun para sahabat, walaupun kaedah dasarnya shadaqah untuk mayat itu dibolehkan. Berkata Syeikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah: “Hukum asal berkurban adalah untuk orang yang hidup, sebagaimana yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya bahwa mereka berkurban untuk diri mereka dan keluarga. Adapun yang dianggap sebagaian orang awam dengan mengkhususkan kurban untuk orang-orang yang telah meninggal dunia pada dasarnya tidak memiliki landasan dalil. Berkurban untuk orang yang telah wafat dibagi ulama menjadi tiga bagian: Pertama: berkurban yang diniatkan atasa nama untuk orang yang menyembelih dan keluarganya, dengan niat agar pahalanya meliputi dirinya dan seluruh keluarganya baik masih hidup maupun yang telah wafat. Maka hal ini dibolehkan sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berkurban untuk diri beliau dan keluarganya yang sebagian mereka telah wafat. Kedua: berkuban secara khusus atas nama orang yang telah wafat dalam rangka menjalankan wasiatnya ketika hidup, dalam hal ini hukumnya juga dibolehkan , karena adanya perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk menunaikan wasiat orang yang telah wafat dalam firmannya: (فمن بدله بعدما سمعه فإنما إثمه على الذين يبدلونه إن الله سميع عليم) “البقرة: 181″ “maka barang siapa yang merubah(wasiat) setelah dia mendengarnya maka dosanya akan dipikul oleh orang-orang yang menggantikannya sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.QS. Albaqarah: 181. Ketiga: berkurban atas nama orang-orang yang telah wafat secara khusus,hal ini menurut ulama Hanabilah hukumnya adalah boleh dan pahalanya dapat sampai dan bermanfaat untuk mereka diqiyaskan dengan bersedekah atas nama mereka. Berkata Syeikh Utsaimin rahimahullah mengomentari hal ini: ”Namun kami tidak mendapatkan ada sunnahnya mengkhususkan (qurban) untuk orang yang telah wafat, sebab Nabi shallallahu ’alaihi wasallam tidak pernah sekalipun berkurban untuk keluarga beliau yang telah wafat secara khusus, beliau tidak pernah berkurban atas nama pamannya Hamzah radhiallahu ’anhu, padahal dia adalah orang yang paling dicintai Beliau shallallahu ’alaihi wasallam dari para kerabatnya, tidak juga atas nama anak-anak Beliau shallallahu ’alaihi wasallam yang wafat di masa hidup Beliau, seperti ketiga putrinya yang wafat setelah menikah dan tiga anak-anak lelaki beliau yang wafat ketika kecilnya, tidak pula Beliau shallallahu ’alaihi wasallam berkurban atas nama istrinya Khadijah padahal dia adalah Istri yang paling beliau cintai, dan tidak pula terdapat keterangan bahwa ada sahabat-sahabat beliau yang melakukan hal itu dengan mengatas namakan qurban untuk keluarga yang telah wafat. Batam, Rabu, 26 Oktober 2011 / 27 Dzulqaidah 1432 H Abu Fairuz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar