Entri Populer

Minggu, 16 Oktober 2011

Kasus Tanah Fadak

Kasus Tanah Fadak Seperti biasa, Syi’ah telah menciptakan kisah-kisah fiktif berdasarkan kekuatan imajinatif mereka yang keruh. Mereka ciptakan kasus fadak[1] untuk mempengaruhi orang-orang bodoh di sekitar mereka. Dan untuk memberi gambaran bahwa ahlul bait dan Abu Bakar serta khulafa’ rasyidin sesudahnya tidak berada dalam satu kesatuan dan keharmonisan dan mereka di atas perbedaan yang berkepanjangan. Untuk tujuan ini Syi’ah telah memainkan peran, menggerakkan pena-pena mereka dan lisan-lisan mereka dengan tinta celaan dan cercaan, pemfasikan dan pentakfiran serta kemurtadan untuk Abu Bakar, Umar dan seluruh sahabat Radhiallahu ‘Anhu. Di antara sekian banyak dongeng ciptaan mereka adalah kasus fadak yang akan kami turunkan laporannya langsung dari sumber-sumber mereka. Setelah itu kita persilahkan pembaca yang mulia untuk menilai dan menghukumi bahwa begitu rendah dan bodoh mereka itu. Ibn al-Maitsam asy-Syi’i meriwayatkan di dalam syarah Nahj al-Balaghah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika wafat dan Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu dibai’at sebagai khalifatur-rasul dalam memimpin orang-orang mukmin, Fathimah putri Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengirim kepadanya hak waris yang harus diterima oleh Fathimah dari harta Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang telah diberikan Allah kepadanya yang berupa tanah fadak. Maka Abu Bakar menjawabnya bahwa Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Kami (para Nabi) tidak mewariskan harta, apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah. Sesungguhnya keluarga Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam makan dari harta ini yakni harta Allah.” Demi Allah saya tidak akan merubah sedikitpun dari shadaqah-shadaqah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sudah ada di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . Dan saya benar-benar akan melaksanakannya sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakannya.” Dia berkata: “Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya sungguh kerabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lebih saya cintai dari pada saya menyambung kerabat saya.” Maka Fathimah merelakan putusan Abu Bakar itu, dia tidak berbicara tentangnya hingga wafat. Hal ini telah diriwayatkan oleh sebagian kitab Syi’ah, antara lain Ibn al-Maitsam dalam Syarah Nahj al-Balghah. Dia menyebutkan bahwa Abu Bakar berkata kepadanya: “Sesungguhnya engakau memiliki hak seperti hak ayahmu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil kebutuhan pokok kalian dari Fadak, sedangkan sisanya dibagi di jalan Allah. Dan atas Allah Engkau akan aku perlakukan sebagaimana Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbuat”. Maka Fathimah ridha dengan putusan itu dan mengambil janji dari Abu Bakar.[2] Senada dengan yang di atas disebutkan oleh ad-Danbali di dalam syarahnya.[3] Akan tetapi, Syi’ah sebagaimana biasanya selalu menghadirkan kebohongan dan ini telah menjadi karakter mereka. Mereka tidak pernah merasa tenang dan tentram kecuali dengan memecah belah para sahabat. Kasus fadak ini mereka jadikan sebagai salah satu pintu masuk untuk mempengaruhi orang-orang yang tidak mengerti apa-apa. Mereka telah berbaju dengan baju setan, merajut kebohongan demi kebohongan sampai mereka menyangka bahwa mereka adalah orang-orang yang jujur. Al-Majlisai asy-Syi’i yang jahat itu mengatakan: “Sesungguhnya termasuk musibah yang teramat besar adalah Abu Bakar dan Umar telah mengghasab (mengambil secara zalim) tanah fadak dari tangan ahlul bait……sesungguhnya musibah yang agung itu adalah ketika Abu Bakar mengghasab khilafah dari amirul mukminin, dan mengambil bai’at Muhajirin dan Anshar secara paksa. Kemudian ketamakannya terhadap Fadak telah membuat hukumnya keras, karena ia khawatir jika Fadak jatuh ke tangan ahlul bait maka orang-orang akan cenderung kepada mereka karena harta, dan meninggalkan orang-orang zalim tersebut. Maka dia ingin membuat mereka (ahlul bait) miskin tidak memiliki apa-apa. Sehingga tidak diminati oleh orang-orang karena itu mereka membuat riwayat palsu yang sangat keji, “Kami kelompok para Nabi tidak mewariskan, apa yang kami tinggalkan adalah shadaqah.”[4] Sungguh, alangkah jahatnya pendukung kesesatan ini!….mereka dan dusta adalah saudara kembar yang tidak akan mungkin terpisah!! Mereka mendustakan ahlu sunnah dan menuduh bahwa Abu Bakar dan Umarlah yang telah memalsu hadits atas nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . Perlu diketahui hadits di atas “Kami para Nabi tidak mewariskan” benar-benar telah datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan disebut di dalam kutub shahih milik umat Islam. Perawinya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, az-Zubair, Sa’ad, Abdur-Rahman ibn ‘Auf, al-Abbas ibn Abdul Muththalib dan istri-istri Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di samping Abu Bakar. Mereka mengira bahwa Abu Bakar dan Umar telah memalsukan hadits , tetapi mereka lupa bahwa imam mereka yang ma’shum yang kelima Muhammad al-Baqir telah meriwayatkan dari bapak-bapaknya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . Hal ini ada dalam kitab al-Kafi, kitab yang paling shahih setelah al-Qur’an menurut mereka. Mereka mengatakan: al-Kafi adalah kafin (cukup) bagi Syi’ah. Al-Kulaini meriwayatkan dari Hammad ibn Isa dari al-Qaddah dari Abu Abdillah as ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa meniti satu jalan menempuh sebuah ilmu maka Allah membimbingnya ke surga……keutamaan orang berilmu di atas ahli ibadah bagaikan keutamaan rembulan atas bintang-bintang di malam lailatul qadar. Sesungguhnya ulama adalah para pewaris anbiya’, mereka tidak mewariskan dinar dan dirham akan tetapi mereka mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil dari padanya maka ia telah mengambil bagian yang banyak.”[5] Dalam riwayat lain dari Ja’far Abu Abdillah: “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Anbiya’. Hal itu karena para Nabi tidak mewariskan dirham ataupun dinar melainkan mewariskan hadits-hadits dari hadits-hadits mereka.”[6] Ini adalah dari kitab kalian, bagaimana tanggapanmu? Apakah sudah buta matamu sebagimana telah buta hatimu?! Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah mengomentari hadits ini dengan mengatakan: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melindungi para Nabi dengan tidak mewariskan dunia, supaya tidak ada syubhat bagi orang yang ingin menjelekkan kenabian mereka. Supaya tidak dikatakan para Nabi adalah pencari dunia lalu mereka wariskan kepada para ahli warisnya.”[7] Yang lebih mengherankan lagi adalah, Fathimah bukan satu-satunya ahli waris Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . Abbas paman Nabi juga termasuk ahli warisnya, akan tetapi tidak pernah kita mendengar dari Syi’ah kecuali Fathimah Radhiallahu ‘Anha. Bahkan dua putri Abu Bakar dan Umar juga telah menghalangi anak-anaknya dari warisan. Supaya semakin jelas bahwa mereka tidak berbicara melainkan hanya bualan, karangan dan tipuan, dan ini adalah inti mazhab mereka, kita sebutkan bahwa dalam mazhab mereka disebutkan “Wanita itu tidak mewarisi gedung-gedung dan tanah.” Al-Kulaini menyebut bab khusus dengan judul “Wanita tidak mewarisi sedikitpun dari gedung dan tanah”. Dia telah menyebutkan banyak riwayat, di antaranya riwayat Abu Ja’far imam keempat yang ma’shum –bagi mereka- bersabda: “Sesungguhnya para wanita tidak mewarisi sedikitpun (apapun) dari tanah dan gedung.” Ash-Shadug ibn Babawaih dalam shahihnya “Man la Yahdhuruhu al-Faqih” meriwaytakan dari Abu Abdillah Ja’far imam kelima yang ma’shum bagi mereka sesungguhnya Muyassar berkata: “Saya bertanya kepada Ja’far tentang para wanita, mengenai hak warisnya, beliau bersabda “Adapun tanah dan gedung maka tidak ada hak waris di dalamnya bagi mereka.”[8] Jika wanita tidak mewarisi tanah dengan gedung lalu bagaimana Fathimah Radhiallahu ‘Anha bisa mewarisi Fadak? Kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai kini kita tetap berhujjah atas mereka dengan kitab-kitab mereka dan sabda-sabda para imam mereka. Supaya lebih jelas lagi, saudara al-Baqir Zaid ibn al-Husain telah bersaksi atas kesesatan Syi’ah dan fitnah mereka terhadap Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu. Dia telah berkata tentang kasus fadak: “Demi Allah seandainya urusan itu kembali ke tanganku pasti aku menghukuminya dengan hukum Abu Bakar.”[9] Abu Ja’far Muhammad al-Baqir ditanya tentang hal tersebut oleh seseorang dari mereka: “Allah menjadikan kau sebagai tebusan anda. Bagaimana pendapat anda apakah Abu Bakar dan Umar telah menzalimi hak anda? Atau apakah mereka berdua telah merampas sesuatu dari hak anda? Beliau menjawab, “Tidak Demi Zat yang menurunkan al-Qur’an kepada hamba-Nya yang menjadi pemberi peringatan. Keduanya tidak menzalimi kami sedikitpun sekalipun itu seberat satu biji Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Saya bertanya: “Aku menjadi tebusan anda, apakah aku boleh loyal kepada keduanya? Dia berkata, “Ya tentu. Loyallah kepada keduanya di dunia dan di akhirat. Dan apa saja yang menimpamu maka ada dalam tanggunganku.”[10] Jika demikian, maka apakah yang akan engkau katakan wahai Rafidhi, yang menolak agama Allah! Itu tadi adalah pandangan ahlul bait tentang kasus fadak. Dan semuanya berasal dari kitab kalian sendiri. Apakah setelah ini kalian masih mengaku memiliki hujjah dan bukti yang kuat?! [1] Fadak adalah nama desa di Khaibar, ada yang mengatakan di salah satu sudut Hijaz. Di sana ada kebun kurma, yang telah dianugerahkan oleh Allah untuk Nabi-Nya secara murni, sebab kaum muslimin tidak mengerahkan pasukan ke sana.(Ibn Hisyam 2/337, 353 ; lisan al-Arab 10/473). [2] Syarh Nahj al-Balaghah. Jilid V. hal 107. [3] Ad-Dunnah an-Najifiyah. Hal 331-332. Cet. Iran. [4] Haqq al-Yaqin. Hal 191. [5] Al-Ushul min al-Kafi. Jilid I. Hal 34. [6] Ibid. hal 32. [7] Minhaj as-Sunnah. Jilid IV. Hal 195. [8] Al-Furu’ min al-Kafi. Kitab al-Faraidh wa al-Mirats. Jilid IV. Hal 347. [9] Syarh Nahj al-Balaghah. Ibn Abi al-Hadid. Jilid IV. Hal 82. [10] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar