Entri Populer

Selasa, 01 November 2011

Bagaimana para ulama mentarjih?

Diposting oleh Ustadz Abu Fairuz pada 22 October 2011 Kategori: Fiqih dan ushul fiqh Tags: cara beristidlal yang shohih — Bagaimana para ulama mentarjih? Setiap bentuk tarjih yang dikeluarkan ulama dalam masalah-masalah ilmiyyah yang bersifat ijtihadiyah, harus melalui tahapan-tahapan yang tidak boleh dilampaui. Dengan melewati-tahapan-tahapan itulah baru hukum yang dihasilkan akan mendekati kebenaran(rajih). Banyak terjadi di lapangan berbagai fatwa dan ucapan yang simpang siur yang membuahkan perpecahan disebabkan tidak memahami metode para ulama dalam menggeluarkan hukum syar’iy. Kebiasaannya fatwa-fatwa yang nyempal bahkan menyesatkan ini dikeluarkan oleh orang-orang yang jahil tidak menguasai ilmu agama dengan mumpuni. Ada orang yang berfatwa dengan akal-akalan tampa melandaskan perkataannya dengan dalil. Ada juga yang berusaha memaksakan dalil tunduk kepada hawa nafsunya dengan mem”plintir” makna ayat ataupun hadis semaunya. Yang lebih ajaib lagi adanya orang-orang yang berhujjah dengan sesuatu yang telah terhapuskan. Berikut ini artikel ringkas untuk sekedar memahami bagaimana tahapan-tahapan dalam mengeluarkan hukum. Pertama: keabsahan dalil yang akan dijadikan sebagai hujjah. Maka sebelum menjadikannya sebagai landasan berpijak untuk menghasilkan hukum seperti: wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah seorang mujtahid harus mengecek kebenaran dalil. Agar jangan sampai dia berdalil dengan suatu dalil yang ternyata tidak sah karena maudhu(palsu), la asla lahu (tidak ada asalnya), matruk(ditinggalkan)…dst. Kedua: benarnya cara beristidlal. Tidak semua orang yang berhujjah dengan suatu dalil dianggap benar pendapatnya. Boleh jadi dalilnya sah tetapi tetapi penempatannya tidak tepat dan tidak mengena sasaran. Sebagai contoh: yaitu pendapat orang-orang yang meganjurkan zikir berjamaah dengan menyetir ayat Alquran yang berbunyi: يا أيها الذين آمنوا اذكرو الله ذكرا كثيرا. Wahai orang-orang yang beriman berikirlah kalian kepada Allah zikir yang banyak. Menurut mereka ayat ini menunjukkan perintah berzikir berjamah, karena adalanya “ او الجماعةو” yang menunjukkan orang banyak. Tentunya pemahaman ini jelas-jelas salah kaprah, walaupun dalilnya benar karena ayat Alquran sudah pasti keabsahannya. Sebab apa yang mereka pahami tidak pernah dipahami seperti itu oleh para sahabat Nabi—shallalahu ‘alaihi wasallam–,bahkan terdapat riwayat yang sah dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ’anhu yang mengingkari dan mengusir orang-orang yang berzikir di masjid nabi shallallahu ’alaihi wasallam dengan berjamaah dan suara keras. Ketiga: Hendaklah dalil yang sah dan cara beristidlal yang benar itu tidak digugurkan dengan adanya nash berupa ayat ataupun hadis yang menasakh (menghapuskan) dalil tersebut. Maka para mujtahid wajib mencari tahu apakah ayat-ataupun hadis yang dia jadikan sebagai dalil masih berlaku atau telah terhapus dengan dalil yang datang belakangan. Contohnya ayat yang berbunyi: يا أيها الذين آمنوا لا تقربوو الصلاة وأنتم سكارى Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sementara kalian dalam keadaan mabuk. Maka tidak benar jika ada yang menjadikan ayat ini sebagai landasan bolehnya minum khamar dan sejenisnya selama seseorang bukan dalam keadaan hendak sholat. Sebab ayat ini telah terhapuskan dengan ayat yang memerintahkan untuk menjauhi khamar secara mutlak dalam firman-Nya: إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه Sesungguhnya khamar, judi, berhala dan mengundi nasib adalah keji perbuatan syetan maka jauhilah dia. Keempat: hendaklah dalil dan cara beristidlal yang benar serta tidak ter-mansukhk-kan selamat dari adanya dalil ‘mu’aridh (yang kontradiktif dengannya). Sebagai contoh: wajibnya membagikan warisan kepada anak-anak dan ahli waris yang ditinggal wafat seseorang sebagaimana yang telah diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya: يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين Allah mewasiatkan kalian agar memberikan warisan kepada anak laki-laki kalian seperti jatah dua anak wanita. Tetapi ayat ini tidak dapat diterapkan jika wafatnya orang tua disebabkan dibunuh oleh anaknya sendiri, karena adanya hadis yang menyatakan : لا يرث القاتل من المقتول شيئا Seorang pembunuh tidak akan mewarisi dari orang yang dia bunuh sedikit juapun. Maka ayat yang sifatnya umum tadi tidak berlaku jika ada dalil yang mengkhususkannya. Batam, 22 okt 2011-10-22 Abu Fairuz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar