Entri Populer
-
Plakat Panjang Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: imam bonjol, periode I, plakat panjang | 0 komentar Lalu...
-
Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: periode VI, ustadz armen halim nar...
-
INILAH BUKTI KEBAIKAN PEMERINTAH SAUDI “WAHABI” UNTUK SANTRI,PESANTREN & KYAI NU INDONESIA, PALESTINA & MUSLIMIN DUNIA : Sambutan ya...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 3 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 09 Juli, undefined Label: periode I, tuanku haji ...
-
Dua peristiwa yang menyebabkan tuanku nan renceh merubah sikapnya menajadi keras dan menebarkan "perang agama" adalah: 1. pengadu...
-
Jumat, September 30, 2011 PostHeaderIcon Banser bergabung dengan Katholik demo anti Radio Islam Jumat, September 30, 2011 | Diposkan oleh Ma...
-
Kategori Tauhid Prioritas Utama Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya Selasa, 18 Mei 20...
-
Kasus Tanah Fadak Seperti biasa, Syi’ah telah menciptakan kisah-kisah fiktif berdasarkan kekuatan imajinatif mereka yang keruh. Mereka cipt...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 1 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 08 Juli, undefined Label: periode I, sejarah para...
-
PENGERTIAN SEJARAH Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: babad, hikayat, Pengertian sejarah, riwayat, tambo |...
Selasa, 01 November 2011
HUKUM MEMBER CARD
Diposting oleh Ustadz Abu Fairuz pada 19 July 2010
Kategori: Muamalat Tags: fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa, HUKUM MEMBER CARD —
Pertanyaan:
kami inginmengemukakan pertanyaan kepada anda bahwa kami telah mengusulkan untuk membuat proyek sosial(pengumpulan dana) dengan cara pembuatan “kartu sahabat orang-orang cacat” yaitu sejenis card yang terbuat dari plastik dengan nilai tertentu, bagi pemilik card tersebut memiliki keistimewaan untuk mendapatkan discount harga dari para para darmawan dan muhsinin– yang mengharapkan ganjaran dan pahala– para pemilik fasilitas rumah sakit swasta, supermarket-supermarket besar maupun para pemilik restoran, dengan kesepakatan bahwa hasil keuntungan terbesar dari para member card tersebut akan diperuntukkan bagi yayasan sosial saudi untuk pendanaan anak-anak cacat, yang langsung dibawah pantauan yayasan tersebut, adapun sisa dari keuntungan akan diberikan untuk dana operasional seperti menggaji karyawan, pengiriman surat, ongkos cetak brosur, buat card maupun biaya laminating nya.
Yayasan menganggap baik pemikiran ini, karena kelak diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengumpulkan dana–dengan izin Allah–untuk membiayai perjalanan kegiatan sosial-sosial semacam ini, sebagai pengemban usaha-usaha kemanusiaan bagi komunitas tertentu dalam masyarakat yaitu para anak-anak penyandang cacat.
Sebagai bentuk keingintauan panita maupun kami sendiri terhadap pandangan syariat dalam perkara ini, agar seluruh amalan kami sesuai dengan syariat agama kita yang lurus dan suci, maupun sunnah Nabi kita–salllalhu ‘alaihi wasallam–maka kami kemukakan pertanyaan ini kepada Yang mulia (dewan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa) dengan harapan semoga kelak kami dapat menjalankan nasehat maupun saran–Yang mulia– insyaallah.
jawaban:
tidak boleh mengeluarkan card seperti ini, tidak pula dibolehkan menjadi memberd nya, karena mengandung gharar(ketidak jelasan) dan pengelabuan untuk mendapatkan harta, dan Nabi–sallallahu ‘alaihi wa sallam– telah melarang jual beli gharar, sebab boleh jadi biaya untuk mengeluarkan card ini melebihi discount yang dijanjikan atau lebih sedikit darinya, dan telah diketahui sebagaimana realita yang terjadi dilapangan bahwa kebanyakan dicount-discount yang dijanjikan kepada para memberd hanyalah tipuan belaka tidak terbukti kebenarannya. Bahkan boleh jadi ketika anda langsung pergi ke toko-toko anda dapat menawar harga lebih murah ketimbang discount yang dijanjikan para pemilik card tersebut, maka hal ini dapat menjadi sarana memakan harta manusia dengan jalan yang batil, dan Allah swt telah melarang hal demikian dalam firmannya: janganlah kalian memakana harta diantara kalian dengan jalan yang bathil (Albaqarah: 188).
Jika kalian inggin berbuat kebaikan dengan orang yang kalian sebutkan, maka hendaklah dengan jalan usaha yang halal , sebab Allah adalah Zat yang baik dan tidak menerima kecuali yang baik, wabillahi at-taufiq wassallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa sahbih.
Dewan Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa( jilid 14 halaman 11)
Oleh : Abu Fairuz Ahmad Ridwan LC
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar