Entri Populer

Selasa, 01 November 2011

Adakah ganjaran bagi orang yang menghutangi?

Diposting oleh Ustadz Abu Fairuz pada 23 October 2011 Kategori: Tanya Jawab Tags: pahala menghutangi — pahala memberikan hutang Soal : Sebagian ikhwan ada yang enggan menghutangi penyelenggara proyek-proyek kebaikan karena mereka merasa bahwa menghutangi penyelenggara proyek-proyek kebajikan itu tidak akan medatangangkan pahala bagi mereka, apakah benar anggapan ini ustadz? dan apakah ada pahala dalam menghutangkan seseorang sejumlah harta? Jawab: Islam meletakkan dasar bahwa siapa saja yang membantu mewujudkan kebaikan apapun bentukanya pasti akan memperoleh ganjaran pahala di sisi Allah subhanahu wa ta’ala jika diiringi niat yang tulus dan ikhlas. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “تعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان” “Hendaklah kalian saling tolong-menolong mewujudkan perbuatan kebaikan dan perbuatan taqwa dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan melampaui batas” Membantu panitia proyek-proyek kebaikan seperti membangun masjid, pesantren, asrama santri dan yang semisalnya adalah bentuk perbuatan terpuji yang besar nilainya di sisi Allah. Apalagi jika sarana dan prasarana tersebut dalam rangka menegakkan agama Allah karena akan diajarkan padanya ilmu agama, kalam Allah maupun Sunnah Nabinya shallallahu ’alaihi wasallam serta diharapkan kelak para santri yang telah menyelesaikan pendidikan padanya akan menjadi da’i-da’i yang akan menyeru manusia kepada jalan Allah, penjaga sunnah Nabi. Mereka dan menjadi para ulama yang dapat menerangi manusia dari kegelapan kejahilan, dan menepis syubhat ahlul ahwa wal bida’. Untuk hal-hal seperti itu tentulah lebih besar lagi ganjarannya, bahkan boleh jadi menjadi fardhu ain bagi orang tertentu yang memiliki kemampuan jika tidak ada yang dapat menggantikan posisinya. Membantu mewujudkan kebaikan tersebut dapat dalam bentuk infak yang banyak sekali terdapat perintah dan keutamaannya dalam kitab Allah subhanahu wa ta’ala seperti firmannya: (مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا)(البقرة:245). Siapa yang mau meminjamkan untuk Allah pinjaman yang baik (وَمَا لَكُمْ أَلا تُنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ)(الحديد:10). Dan kenapa kalian enggan berinfaq di jalan Allah padahal milik Allah semua kekayaan yang terdapat di langit dan bumi. Bahkan bagi mereka Allah subhanahu wa ta’ala akan gandakan ganjarannya di akhirat kelak, sebagaimana firman-Nya: (مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ)(البقرة:261). Perumpamaan orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah sebagaimana perumpamaan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, di setiap tangkai menghasilkan seratus biji dan Allah akan melipat gandakan terhadap orang-orang yang dia kehendaki dan Allah maha luas lagi maha mengetahui. Kalaupun seseorang tidak memiliki kemampuan berinfak dengan berbagai macam alasan dan uzur yang syar’iy, tetapi ingin menghutangi penyelenggara sesuai dengan kesepakatan untuk diganti pada jangka yang disepakati bersama, maka tidak ada larangan dan boleh jadi dianjurkan dan menjadi wajib dalam keaadaan tertentu baginya jika dengan itu baru akan terwujud prasarana, dan dia insya Allah dia akan dapat ganjaran pahala karena membantu terwujudnya suatu kebaikan. Ada keterangan hadis dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bahwa bagi siapa yang menghutangi saudaranya dua kali maka akan dituliskan baginya ganjaran pahala satu kali shadaqah. Abu Ya’la meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Al-aswad bin Yazid pernah berhutang dari salah seorang saudagar dengan perjanjian akan dibayar ketika gajinya dibayar. Maka tatkala masa menerima gaji datang berkata Al-Aswad kepada saudagar tersebut: ”Jika boleh kumohon agar pembayaran ditunda dulu karena aku memiliki keperluan-keperluan yang mendesak”, tetapi saudagar tersebut menjawab: ”tidak, aku tidak dapat memberimu tempo lagi” maka Al-Aswad segera melunasi hutangya waktu itu juga. Tatkala saudagar tersebut telah memegang uang, ia berkata kepada Al-Aswad: ”Ambil ini kembali sebagai bentuk hutang bagimu”, maka Al-Aswad bertanya heran dan bertanya : ”bukankah aku telah meminta padamu agar kau tangguhkan pengembalian hutangku, namun kau tolak ,tetapi kenapa sekarang kau hutangi aku kembali?” maka saudagar itu menjawab:”Bukankah aku pernah mendengar darimu bahwa engkau meriwayatkan dari Abdullah bin Masud radhiallahu ’anhu bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pernah bersabda: “من أقرض مرتين كان له مثل أجر أحدهما لو تصدق به “ Barang siapa yang menghutangkan dua kali maka baginya seperti ganjaran sedekah sekali dari bagian yang dia hutangkan. (Hadis diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan disahihkan oleh Ibnu Hibban). Hadis senada juga pernah diriwayatkan oleh Alqomah dari jalur Ibnu Masud radhiallahu ’anhu dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah . Hadis ini disahihkan oleh syeikh Al-Albani. Dari penjelasan di atas maka tidak lagi diragukan bahwa seseorang akan berpahala menghutangi saudaranya jika digunakan untuk hal-hal yang baik dan mubah, apalagi jika digunakan untuk yang lebih besar manfaatnya untuk orang banyak, semisal lembaga pendidikan Islam dan sebagaianya. Wallahu a’lam. Ahad, 23 Oktober 2011 / 25 Dzulqaidah 1432 H Abu Fairuz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar