Entri Populer

Selasa, 01 November 2011

Hukum sholat dengan isbal dan bermakmum di belakang imam yang isbal dan fasik

Diposting oleh Ustadz Abu Fairuz pada 22 October 2011 Kategori: Fiqih dan ushul fiqh Tags: bermakmum pada imam isbal, hukum shalat dengan isbal — hukum shalat dengan isbal Soal: Apa hukum sholat orang yang pakaiannya isbal (menjulur melebihi mata kaki),dan apa hukum sholat menjadi makmum di belakangnya, dan di belakang imam ahli bid’ah? Jawab: Alhamdulillah puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dan para sahabatnya, amma ba’du: Isbal adalah hal yang tercela, baik dalam sholat maupun di luar sholat. Berdasarkan Hadis Abu Zar radhiallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:” ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم قلت: من هم يا رسول الله خابوا وخسروا؟ فأعاد ثلاثاً. قلت من هم خابوا وخسروا؟ قال: “المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب أو الفاجر” رواه مسلم ‏ ”Ada tiga golongan manusia yang tidak diajak Allah bicara pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dan bagi mereka azab yang pedih”. Aku (Abu Zar)bertanya :” siapa mereka ya Rasulullah,alangkah meruginya mereka?” Maka Nabi shallallahu ’alaihi wasallam mengulangiya tiga kali. Kembali kutanyakan: siapa mereka ya Rasulullah, sungguh meruginya mereka? “.Beliau menjawab:”Seorang yang berpakaian isbal , orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah dusta, yang keji”. Hadis riwayat Muslim Dari hadis Abu Hurairah radhiallahu ’anhu dia berkata: Bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam : “ما أسفل من الكعبين من الإزار في النار” “Apa yang terdapat dibawah mata kaki dari kain seseorang maka dia di neraka”. Hadis riwayat Bukhari. Adapun sholat orang yang keadaannya isbal maka sholatnya sah menurut mayoritas para ulama dan hukumnya makruh. Tetapi mereka menjelaskan bahwa makruh yang di maksud adalah karahatu tahrim (makruh yang maksudnya adalah haram) jika perbuatan tersebut dilakukan dengan kesombongan. Adapun hadis yang terdapat dalam Abu Daud dari jalur Abu Hurairahradhiallahu ’anhu yang bunyinya: “بينما رجل يصلي مسبلاً إزاره، إذ قال له رسول الله ‏صلى الله عليه وسلم: اذهب فتوضأ فذهب فتوضأ ثم جاء، ثم قال اذهب فتوضأ فذهب ‏فتوضأ ثم جاء، فقال له رجل يا رسول الله ما لك أمرته أن يتوضأ ثم سكت عنه؟ فقال: ‏إنه كان يصلي وهو مسبل إزاره، وإن الله تعالى لا يقبل صلاة رجل مسبل إزاره.” “Tatakala seseorang lelaki sholat dalam keadaan isbal (menjulurkan pakaiannya dibawah mata kaki), maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam berkata padanya:”pergilah dan berwudhu!, maka dia pergi berwudhu kemudian datang kembali, dan Nabi kembali berkata padanya:”pergilah berwudhu! Maka ia pergi berwudhu dan kembali datang, maka ada seseorang lelaki bertanya:”Wahai Rasulullah, kenapa anda memerintahkannya berwudhu? Kemudian engkau diam darinya? Maka Nabi shallallahu ’alaihi wasallam menjawab: ”Sesungguhnya dia sholat dalam keadaan isbal pakaiannya, dan sesungguhnya Allah –ta’ala—tidak akan menerima sholat orang yang menjulurkan pakaiannya”. Komentar para tentang hadis ini, bahwa hadis ini tidak sahih dan tidak dapat menjadi dalil untuk menyelisihi pendapat mayoritas ulama yang menyatakan sahnya sholat orang yang isbal, mereka mengomentarinya dengan dua hal: ‏ 1. Hadis ini dhaif sebagaimana yang telah diterangkan oleh para ulama hadis, kerena itulah Ibnu Hazm rahimahullah tidak memakainnya sebagai dasar batalnya sholat orang yang isbal ,dia hanyalah berhujjah dengan sebagian atsar lain. 2. Kalaupun hadis ini dianggap sah maka pengertian” tidak diterima”—tidak harus—bermakna tidak sah. Karena ada beberapa hadis yang menerangkan “bahwa siapa yang datang kepada peramal, tidak akan diterima sholatnya empat puluh malam”, dan hadis” barang siapa yang minum khamar tidak diterima sholatnya empat puluh malam”. Meskipun demikian tidak ada seorangpun ulama yang mengatakan kedua orang tersebut tidak sah sholatnya dan harus diulang, ini menunjukkan bahwa sholat keduanya tetap sah, dan yang dinafikan dalam hadis adalah ganjaran pahala dan tidak diterimanya amalan tersebut. Karena Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa dan tunduk. Allah berfirman:” ‏ ( إنما يتقبل الله من ‏المتقين ) [المائدة:27] “Sesungguhnya yang diterima oleh Allah adalah amalan dari orang-orang yang bertakwa”. Setelah penjelasan di atas, maka yang lebih rajih –insya allah—adalah pendapat mayoritas ulama bahwasanya sholat orang yang isbal adalah sah. Konsekwensinya , maka sholat bermakmum di belakangnya juga dianggap sah, tentunya yang lebih utama bagi seorang makmun –jika dapat–untuk sholat di belakang imam yang memiliki sifat takwa dan wara’. Demikian juga halnya sholat di belakang pelaku dosa besar atau pelaku bid’ah yang kemaksiatan dan bid’ahnya belum sampai pada tingkat kekufuran, maka sholat di belakang mereka juga dianggap sah. Telah terdapat keterangan bahwa sebagian sahabat perrnah sholat dan bermakmum di belakang Hajjaj—yang zalim– dan yang semisalnya. Kalaulah seseorang( memaksakan diri) untuk tidak sholat kecuali di belakang imam yang bertakwa dan wara’, maka konsekwensinya dia harus mencari tahu terlebih dahulu keadaan setiap imam yang akan dia ikuti tiap kali mau sholat, dan tentunya ini akan menyulitkannya, sementara agam ini adalah mudah, Allah berfirman: ( وما جعل عليكم في الدين من حرج) ‏‏[الحج:78] “Dan Dia tidak pernah menjadikan atas kalian di dalam agama kesulitan”. Wallahu a’alam. (Diterjemahkan dari fatawa Bin Baz dengan sedikit penyesuian redaksi) Sabtu, 22 Oktober 2011 / 24 Dzulqaidah 1432 H Abu Fairuz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar