Entri Populer
-
Plakat Panjang Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: imam bonjol, periode I, plakat panjang | 0 komentar Lalu...
-
Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: periode VI, ustadz armen halim nar...
-
INILAH BUKTI KEBAIKAN PEMERINTAH SAUDI “WAHABI” UNTUK SANTRI,PESANTREN & KYAI NU INDONESIA, PALESTINA & MUSLIMIN DUNIA : Sambutan ya...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 3 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 09 Juli, undefined Label: periode I, tuanku haji ...
-
Dua peristiwa yang menyebabkan tuanku nan renceh merubah sikapnya menajadi keras dan menebarkan "perang agama" adalah: 1. pengadu...
-
Jumat, September 30, 2011 PostHeaderIcon Banser bergabung dengan Katholik demo anti Radio Islam Jumat, September 30, 2011 | Diposkan oleh Ma...
-
Kategori Tauhid Prioritas Utama Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya Selasa, 18 Mei 20...
-
Kasus Tanah Fadak Seperti biasa, Syi’ah telah menciptakan kisah-kisah fiktif berdasarkan kekuatan imajinatif mereka yang keruh. Mereka cipt...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 1 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 08 Juli, undefined Label: periode I, sejarah para...
-
PENGERTIAN SEJARAH Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: babad, hikayat, Pengertian sejarah, riwayat, tambo |...
Selasa, 01 November 2011
SYAIKH AHMAD KHATIB DAN MINANGKABAU 1
Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 21 Juli, undefined Label: adat, minangkabau, periode II, syaikh ahmad khatib, syaikh sa'ad mungka, warisan | Comments 0 komentar
Syaikh Ahmad Khatib dilahirkan dari kalangan agama dan adat yang kuat. Pendahulu-pendahulunya disamping pemuka agama juga ada yang menjadi pemuka adat. Tetapi kecenderungan untuk lebih mendahulukan agama daripada adat telah menonjol dari pihak keluarga ayah ahmad khatib. Keluarga ini sangat memikirkan kemajuan anak-anak mereka.
Menurut adat minangkabau harta pusaka diwariskan kepada kemenakan, bukan kepada anak sesuai dengan ajaran Islam. sedangakn kemanakan laki-laki hanya menjadi pembantu saja dalam menggarap dalam memelihara harta pusaka itu.
Ia hanya memperoleh sebagian hasil sebagai upah pekerjaannya. padahal menurut ajaran Islam, harta pusaka diwariskan kepada anak sendiri dengan ketentuan anak laki-laki memperoleh bagian yang lebih besar daripada anak perempuan. Jadi jelas adanya perbedaan/pertentangan antara peraturan adat dengan peraturan agama dalam hal warisan di minangkabau.
Pengetahuan agama yang diperoleh Ahmad Khatib telah membentuk sikapnya yang tegas terhadap adat-istiadat minangkabau yang berdasarkan sistem kekeluargaan matriarkat itu.
beliau sangat menentang ada, terutama dalam hal warisan. tantangannya terhadap adat ini bahkan lebih keras daripada tantangannya terhadap tarekat naqsyabandi.
Beliau menulis dua buah buku mengenai harta pusaka ini, yaitu; "Al-Da'i al-masmu' fi 'il-radd 'ala yuwarritsu' ;-ikhwahwa awlad al-akhawat ma'a wujud al-ushul wa'l-furu' " yang artinya "seruan yang di didengar dalam menolak perwarisan kepada saudara dan anak-anak saudara perempuan beserta dasar dan perincian". ditulis dalam bahasa arab dan dicetak di mesir pada tahun 1309 H.
Menurut keterangan B.J.O.Schirieke masih ada publikasi-publikasi lain dari ahmad khatib yang menyinggung masalah warisan ini. mengenai ini ia menunjuk buku Al-Ajat al-Bayyinat halaman 15. buku yang ditujukan Ahmad Khatib kepada seorang ulama tradisi pembela tarekat yang bernama Syaikh Sa'ad Mungka.
(Drs.Akhria Nazwar; Syekh Ahmad Khatib, Ilmuwan Islam Dalam Permulaan Abad Ini hal 22-23)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar