Entri Populer
-
Plakat Panjang Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: imam bonjol, periode I, plakat panjang | 0 komentar Lalu...
-
Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: periode VI, ustadz armen halim nar...
-
INILAH BUKTI KEBAIKAN PEMERINTAH SAUDI “WAHABI” UNTUK SANTRI,PESANTREN & KYAI NU INDONESIA, PALESTINA & MUSLIMIN DUNIA : Sambutan ya...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 3 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 09 Juli, undefined Label: periode I, tuanku haji ...
-
Dua peristiwa yang menyebabkan tuanku nan renceh merubah sikapnya menajadi keras dan menebarkan "perang agama" adalah: 1. pengadu...
-
Jumat, September 30, 2011 PostHeaderIcon Banser bergabung dengan Katholik demo anti Radio Islam Jumat, September 30, 2011 | Diposkan oleh Ma...
-
Kategori Tauhid Prioritas Utama Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya Selasa, 18 Mei 20...
-
Kasus Tanah Fadak Seperti biasa, Syi’ah telah menciptakan kisah-kisah fiktif berdasarkan kekuatan imajinatif mereka yang keruh. Mereka cipt...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 1 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 08 Juli, undefined Label: periode I, sejarah para...
-
PENGERTIAN SEJARAH Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: babad, hikayat, Pengertian sejarah, riwayat, tambo |...
Sabtu, 15 Oktober 2011
Zzm-Koreksi Terhadap Sebagian Adat Yang Digiatkan Pada Bulan Ramadhan
Kategori Puasa Koreksi Terhadap
Sebagian Adat Yang
Digiatkan Pada Bulan
Ramadhan Kamis, 28 Juli 2011 11:36:13 WIB KOREKSI TERHADAP SEBAGIAN ADAT YANG DIGIATKAN PADA BULAN RAMADHAN Oleh
Ustadz Muhammad Dahri Ada beberapa kebiasaan yang selalu dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, berkaitan dengan datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang dianggap ta’abbud
atau taqarrub kepada Allah, atau sikap gembira dan syukur, atau sekedar ikut- ikutan. Padahal menurut keterangan para ahlul ilmi tidaklah demikian. Bahkan menyalahi sunnah (ajaran) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang paling menonjol dari kebiasaan tersebut, diantaranya sebagai berikut. KEBIASAAN MELEDAKKAN PETASAN (MERCON)
Kebiasaan ini dilakukan tanpa mengenal waktu, malam atau siang, waktu kerja atau waktu
istirahat. Juga tidak mengenal tempat, di halaman rumah tetangga, halaman masjid, di jalanan dan di tempat-tempat umum lainnya. Yang jelas, pada umumnya dilakukan sesuai keinginan pelakunya; kapan saja, di mana saja, orang lain merasa terganggu atau merasa senang, hal itu tidak dipertimbangkan lagi. Pada bulan Ramadhan, khususnya pada awal- awal bulan, sering kita jumpai peledakan petasan yang sangat berlebih-lebihan.
Diantaranya dalam bentuk berikut ini: a. Pada waktu pagi, ketika masih agak gelap (sesudah shalat shubuh).
Banyak remaja putra dan putri (dan terkadang ada orang dewasa dan yang sudah berumur tua) dari kaum muslimin, secara beramai-ramai memenuhi
jalanan umum. Mereka meledakkan banyak jenis petasan, tanpa menghiraukan orang- orang yang lewat. Bahkan banyak diantara mereka yang memang sengaja ingin mengagetkan atau menakut-nakuti orang yang lewat; termasuk pengendara motor atau pejalan kaki. Ada juga peledakan dalam bentuk lain, yaitu dengan cara bergantian melemparkan petasan ke arah kelompok lain, seperti halnya orang berperang. Ini dilakukan tanpa menghiraukan
ketertiban jalanan, keamanan, kenyamanan serta ketentraman lingkungan dan warga. b. Diantaranya banyak yang sengaja menyiapkan petasan di jalanan. Jika mengetahui ada pengendara atau pejalan kaki yang lewat, lalu diledakkanlah petasan yang sudah disiapkan tadi, sehingga yang lewatpun terkejut. Mereka kemudian tertawa, dan bahkan mengejeknya karena orang yang lewat tersebut terkejut. c. Ada yang meledakkan petasan di dekat masjid,
saat orang-orang di dalam masjid sedang shalat berjama’ah. Seperti waktu shalat tarawih, shalat Zhuhur dan shalat yang lain. Peledakan ini sangat mengganggu konsentrasi
dan kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat. d. Di banyak lingkungan, anak-anak dibiarkan meledakkan petasan di sembarang tempat dan waktu, tanpa memperhitungkan
kondisi tetangga dan warga. Padahal diantara tetangga tersebut ada yang mempunyai bayi yang baru lahir, atau masih kecil, yang cenderung kaget dengan ledakan petasan seperti ini, begitu juga warga yang membutuhkan istirahat. TINJAUAN HUKUM SYAR‘I
Untuk mengetahui halal atau haramnya hukum petasan ini, maka kita harus meninjau beberapa landasan umum yang digunakan oleh ulama (ahlul ilmi) dan efek negatif lainnya dalam menetapkan banyak hukum. Diataranya: Pertama. Bahwa harta yang kita miliki merupakan nikmat dan amanat yang akan dipertanggung
jawabkan, dari mana diperolehnya dan untuk apa dipergunakan, seperti firman Allah dalam At Takatsur ayat 8 : ِﻢﻴِﻌَّﻨﻟﺍ ِﻦَﻋ ٍﺬِﺌَﻣْﻮَﻳ َّﻦُﻠَﺌْﺴُﺘَﻟ َّﻢُﺛ "Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu (hari akhir) tentang segala nikmat". Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam hadist : ﺎَﻟ ُﻝﻭُﺰَﺗ ُﻡَﺪَﻗ ِﻦْﺑﺍ َﻡَﺩﺁ َﻡْﻮَﻳ ِﺔَﻣﺎَﻴِﻘْﻟﺍ َﺪْﻨِﻋ ِﻪِّﺑَﺭ ﻰَّﺘَﺣ َﻝَﺄْﺴُﻳ
ُﻩﺎَﻨْﻓَﺃ َﻢﻴِﻓ ِﻩِﺮُﻤُﻋ ْﻦَﻋ ٍﺲْﻤَﺧ ْﻦَﻋ ْﻦَﻋَﻭ ِﻪِﺑﺎَﺒَﺷ َﻢﻴِﻓ ُﻩﺎَﻠْﺑَﺃ ِﻪِﻟﺎَﻣَﻭ ْﻦِﻣ َﻦْﻳَﺃ ُﻪَﺒَﺴَﺘْﻛﺍ ﺎَﻤﻴِﻓَﻭ ُﻪَﻘَﻔْﻧَﺃ
َﻢِﻠَﻋ ﺎَﻤﻴِﻓ َﻞِﻤَﻋ ﺍَﺫﺎَﻣَﻭ "Tidak lolos anak cucu Adam dari pemeriksaan pada hari kiamat di sisi Tuhannya, sampai ia ditanyai tentang lima perkara. (1) Tentang umurnya, untuk apa ia habiskan, (2) Tentang masa mudanya, untuk apa ia pakai. (3) Hartanya, dari mana ia peroleh/. (4) Di mana dan bagaimana ia mepergunakannya. (5) Dan apa yang ia amalkan dari ilmu yang diketahuinya". Jadi setiap muslim tidak boleh semaunya membelanjakan
hartanya, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan oleh syara’. Sedangkan membelanjakan harta untuk petasan, maka sudah nyata merupakan pelanggaran syar’i, berdasarkan tinjauan prinsip dan landasan yang disebutkan berikut ini. Kedua. Menggangu kaum muslimin, tetangga (warga), termasuk mengganggu dengan meledakkan petasan, hukumnya haram. Allah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Ahzab ayat 58 : َﻦﻳِﺬَّﻟﺍَﻭ َﻥﻭُﺫْﺆُﻳ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍ ِﺕﺎَﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍَﻭ ِﺮْﻴَﻐِﺑ ﺍﻮُﺒَﺴَﺘْﻛﺍﺎَﻣ ِﺪَﻘَﻓ ﺍﻮُﻠَﻤَﺘْﺣﺍ ﺎًﻧﺎَﺘْﻬُﺑ ﺎًﻤْﺛِﺇَﻭ
ﺎًﻨﻴِﺒُّﻣ "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka menanggung
kebohongan dan dosa yang nyata". Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ُﻢِﻠْﺴُﻤْﻟﺍ َﻢِﻠَﺳ ْﻦَﻣ ْﻦِﻣ َﻥﻮُﻤِﻠْﺴُﻤْﻟﺍ
ِﻩِﺪَﻳَﻭ ِﻪِﻧﺎَﺴِﻟ "Orang muslim itu ialah yang dimana kaum muslimin terbebas dari gangguan lidah dan gangguan tangannya". [Muttafaqun alaih] Dan dalam hadits lain, beliau bersabda, ْﻦَﻣ َﻥﺎَﻛ ُﻦِﻣْﺆُﻳ ِﻪَّﻠﻟﺎِﺑ ِﻡْﻮَﻴْﻟﺍَﻭ
ُﻩَﺭﺎَﺟ ِﺫْﺆُﻳ ﺎَﻠَﻓ ِﺮِﺧﺂْﻟﺍ "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu
tetangganya". [HR Bukhari] Ketiga : Menggangu orang di jalanan, hukumnya haram. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ْﻢُﻛﺎَّﻳِﺇ َﺱﻮُﻠُﺠْﻟﺍَﻭ ﻲِﻓ ِﺕﺎَﻗُﺮُّﻄﻟﺍ ﺍﻮُﻟﺎَﻘَﻓ ﺎَﻣ ﺎَﻨَﻟ ٌّﺪُﺑ ﺎَﻤَّﻧِﺇ َﻲِﻫ ﺎَﻨُﺴِﻟﺎَﺠَﻣ ُﺙَّﺪَﺤَﺘَﻧ ﺎَﻬﻴِﻓ َﻝﺎَﻗ ﺍَﺫِﺈَﻓ ْﻢُﺘْﻴَﺑَﺃ ﺎَّﻟِﺇ َﺲِﻟﺎَﺠَﻤْﻟﺍ ﺍﻮُﻄْﻋَﺄَﻓ َﻖﻳِﺮَّﻄﻟﺍ ﺎَﻬَّﻘَﺣ ﺍﻮُﻟﺎَﻗ ﺎَﻣَﻭ ِﻖﻳِﺮَّﻄﻟﺍ ُّﻖَﺣ َﻝﺎَﻗ ِﺮَﺼَﺒْﻟﺍ ُّﺾَﻏ ﻯَﺫَﺄْﻟﺍ ُّﻒَﻛَﻭ ُّﺩَﺭَﻭ ِﻑﻭُﺮْﻌَﻤْﻟﺎِﺑ ٌﺮْﻣَﺃَﻭ ِﻡﺎَﻠَّﺴﻟﺍ
ِﺮَﻜْﻨُﻤْﻟﺍ ِﻦَﻋ ٌﻲْﻬَﻧَﻭ "Janganlah kalian duduk di jalan. Maka para sahabat
bertanya,”Wahai
Rasulullah, mengapa mesti mencegah kami duduk di jalan. Kami hanya bicara.” Maka Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika kalian masih tetap ingin duduk (di jalan), maka jagalah hak jalan.” Mereka bertanya,”Apakah hak jalan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,“Menjaga
pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar." [HR Bukhari, Muslim dan Ahmad] Dalam hadits ini terdapat larangan mengganggu di jalanan, serta larangan yang sengaja melakukan hal- hal yang dapat menimbulkan gangguan. Tentunya, yang termasuk dalam hal ini, ialah larangan meledakan petasan. Karena suara dan baunya sangat mengganggu. Keempat : Dengan keterangan di atas, maka jelaslah, membelanjakan uang (harta) untuk petasan, termasuk perbuatan menghambur-hamburkan
harta secara boros. Allah berfirman dalam surah Al Isra’ ayat 26-27 : ِﺕﺍَﺀَﻭ ﺍَﺫ ﻲَﺑْﺮُﻘْﻟﺍ ُﻪَّﻘَﺣ َﻦﻴِﻜْﺴِﻤْﻟﺍَﻭ َﻦْﺑﺍَﻭ ِﻞﻴِﺒَّﺴﻟﺍ ْﺭِّﺬَﺒُﺗَﻻَﻭ ﺍًﺮﻳِﺬْﺒَﺗ ؛ َّﻥِﺇ َﻦﻳِﺭِّﺬَﺒُﻤْﻟﺍ ﺍﻮُﻧﺎَﻛ َﻥﺍَﻮْﺧِﺇ َﻦﻴِﻃﺎَﻴَّﺸﻟﺍ َﻥﺎَﻛَﻭ ُﻥﺎَﻄْﻴَّﺸﻟﺍ
ﺍًﺭﻮُﻔَﻛ ِﻪِّﺑَﺮِﻟ "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
hartamu secara boros. Sesunguhnya pemboros- pemboros itu adalah saudara-saudara
syetan, dan syetan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya". Kelima : Ada ulama atau tokoh yang melontarkan, bahwa kebiasaan bergembira dengan permainan- permainan api merupakan adat kebiasaan orang-orang kafir. Adapun kita (kaum muslimin), diperintahkan agar tidak bertasyabbuh
(menyerupai) mereka. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ْﻢُﻬْﻨِﻣ َﻮُﻬَﻓ ٍﻡْﻮَﻘِﺑ َﻪَّﺒَﺸَﺗ ْﻦَﻣ "Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum,
maka ia masuk ke golongan mereka". [HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban] Demikian ini diantara alasan yang dapat dijadikan landasan untuk
menilai baik-tidaknya petasan. Bisa juga kita tambahkan, bahwa maraknya peledakan petasan di kalangan anak-anak muslim menimbulkan penilaian yang negatif dari kalangan non muslim. Karena mereka pun – otomatis- ikut terganggu dengan ledakan yang terjadi dimana-mana dan terjadi setiap saat. Wallahu a’lam. TABARRUJ DAN IKHTILATH YANG MARAK
Hal ini kelihatan agak sering terjadi:
a. Saat selesai shalat Shubuh. Yaitu banyaknya anak muda muslim dan muslimah yang berkeliaran di jalanan dengan bercampur baur (ikhtilath), tidak menutup aurat, dan bahkan ada diantaranya yang memanfaatkannya untuk berpacaran. Mereka tidak menyadari,
bahwa hal itu sangat berpengaruh pada ibadah puasa mereka amalkan. b. Saat pergi ke masjid dengan alasan ingin menunaikan ibadah shalat tarawih. Bahkan saat keluar menuju ke masjid, ada diantara wanita muslimah yang memakai parfum atau wangi-wangian. Padahal hal ini sangat terlarang dalam syari’at Islam. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : ﺎَﻤُّﻳَﺃ ْﺕَّﺮَﻤَﻓ ْﺕَﺮَﻄْﻌَﺘْﺳﺍ ٍﺓَﺃَﺮْﻣﺍ ﻰَﻠَﻋ ٍﻡْﻮَﻗ ﺍﻭُﺪِﺠَﻴِﻟ ْﻦِﻣ ﺎَﻬِﺤﻳِﺭ
ٌﺔَﻴِﻧﺍَﺯ َﻲِﻬَﻓ "Siapapun perempuan yang memakai wangi- wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki supaya mereka mencium baunya, maka dia adalah
wanita pezina". [HR Nasa’i dan lainnya dan di hasankan oleh Al- Albani] Masih banyak kebiasaan lain yang juga ditonjolkan oleh kaum muslimin pada bulan Ramadhan. Yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam. HIMBAUAN TERBUKA
Kepada para ulama, da’i, pengurus masjid, tokoh masyarakat di kalangan kaum muslimin; hendaklah aktif memberikan nasihat kepada kaum muslimin, untuk menghindari hal- hal yang sudah menjadi kebiasaan tersebut. Dan secara khusus kepada para orang tua, hendaknya mengawasi anaknya masing-masing, agar tidak ikut-ikutan melakukan hal tersebut. Ketahuilah, wahai para orang tua. Bahwa anda akan dimintai pertanggung jawaban pada hari kiamat, tentang tugas anda mengawasi anak-anak anda. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ْﻢُﻜُّﻠُﻛ ٍﻉﺍَﺭ ْﻢُﻜُّﻠُﻛَﻭ ٌﻝْﻭُﺆْﺴَﻣ ْﻦَﻋ
ِﻪِﺘَّﻴِﻋَﺭ "Kalian semua adalah penjaga, dan akan ditanyai tentang yang dijaganya". [Disalin dari majalah As- Sunnah Edisi 07/Tahun VII/1424H/2003M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar