Entri Populer
-
Plakat Panjang Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: imam bonjol, periode I, plakat panjang | 0 komentar Lalu...
-
Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: periode VI, ustadz armen halim nar...
-
INILAH BUKTI KEBAIKAN PEMERINTAH SAUDI “WAHABI” UNTUK SANTRI,PESANTREN & KYAI NU INDONESIA, PALESTINA & MUSLIMIN DUNIA : Sambutan ya...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 3 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 09 Juli, undefined Label: periode I, tuanku haji ...
-
Dua peristiwa yang menyebabkan tuanku nan renceh merubah sikapnya menajadi keras dan menebarkan "perang agama" adalah: 1. pengadu...
-
Jumat, September 30, 2011 PostHeaderIcon Banser bergabung dengan Katholik demo anti Radio Islam Jumat, September 30, 2011 | Diposkan oleh Ma...
-
Kategori Tauhid Prioritas Utama Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya Selasa, 18 Mei 20...
-
Kasus Tanah Fadak Seperti biasa, Syi’ah telah menciptakan kisah-kisah fiktif berdasarkan kekuatan imajinatif mereka yang keruh. Mereka cipt...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 1 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 08 Juli, undefined Label: periode I, sejarah para...
-
PENGERTIAN SEJARAH Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: babad, hikayat, Pengertian sejarah, riwayat, tambo |...
Minggu, 16 Oktober 2011
T-Tidak Mampu Mengqadha Puasa
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Tidak Mampu
Mengqadha Puasa Kamis, 21 Oktober 2004 12:52:26 WIB APAKAH KELUARNYA AIR KETUBAN DAPAT MEMBATALKAN PUASA Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita tengah hamil sembilan bulan saat bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan tersebut wanita itu mengeluarkan
cairan, cairan itu bukan darah dan dia tetap berpuasa saat cairan itu
keluar, hal ini telah terjadi sepuluh tahun yang lalu. Yang saya tanyakan adalah ? Apakah wanita itu diwajibkan untuk mengqadha puasa, sebab saat mengeluarkan cairan itu ia tetap berpuasa .? Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan maka puasa wanita itu sah dan tidak perlu mengqadhanya. [Fatawa Al-Lajnah Ad- Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6549] MENGQADHA PUASA BAGI YANG TIDAK PUASA KARENA HAMIL Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa. dan sebagai penggantinya saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan, sehari
demi sehari selama dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah .? Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada janinnya jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadha puasa, keadaannya saat itu adalah seperti keadaan orang sakit yang tidak kuat berpuasa atau seperti orang yang khawatir dirinya akan mendapat bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185] [ibid, 10/219, fatwa nomor 114.] TIDAK MAMPU MENGQADHA PUASA Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Saya seorang wanita yang sakit, saya tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhan lalu dan karena sakit yang saya alami maka saya tidak dapat mengqadha puasa, apakah yang harus saya lakukan sebagai kaffarah-nya .? Kemudian juga, saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang saya lakukan sebagai kaffarah-nya .? Jawaban
Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyari'atkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah memberinya kesembuhan maka ia harus mengqadha puasanya itu berdasarkan firman Allah. "Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185] Dan Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah bagi orang yang sakit serta orang yang musafir, dan Allah suka jika rukkhshah-Nya
itu dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat. [Fatawa Ash-Shiyam, halaman 57] ORANG MENINGGAL YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN PUASA Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Bila ada seorang muslim yang meninggal, baik pria maupun wanita, sementara ia mempunyai
tanggungan puasa yang harus diqadha, apakah harus dipuasakan oleh keluarganya ataukah cukup memberi makan orang miskin atas namanya .? Dan bagaimana pula hukumnya jika puasa yang belum dilaksanakannya itu puasa nadzar, bukan qadha Ramadhan .? Jawaban
Jika seorang meninggal dengan tanggungan puasa Ramadhan yang belum diqadhanya karena sakit, maka untuk hal ini ada dua kemungkinan . Kemungkinan pertama : Penyakit yang dideritanya itu terus berlanjut sampai meninggal sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa. Jika demikian keadaannya maka tidak ada kewajiban apapun baginya, tidak ada kewajiban untuk mengqadha puasa dan tidak pula kewajiban untuk memberi makan, karena ada halangan untuk mengqadha puasa. Kemungkinan kedua : Jika ia telah sembuh dari penyakit yang menyebabkan ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, lalu datang bulan Ramadhan berikutnya, sementara ia belum mengqadha puasa Ramadhan yang pertama, kemudian setelah Ramadhan kedua ia meninggal, maka wajib bagi keluarganya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan yang pertama atas nama dia, hal ini dilakukan oleh keluarganya atas namanya, karena ia telah melakukan kelalaian dalam mengqadha puasa. Adapun cukupnya mengqadha puasa yang dilakukan oleh keluarganya, para ulama telah berbeda pendapat tentang hal ini. Kemudian bila puasa yang belum ia laksanakan itu puasa nadzar, maka puasanya itu harus dipuasakan oleh keluarganya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Barangsiapa yang mati dan ia mempunyai tanggungan puasa" dalam riwayat lain disebutkan : "Puasa orang yang bernadzar hendaknya walinya mempuasakan
untuknya". [ibid] [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar