Entri Populer

Sabtu, 15 Oktober 2011

H-Perempuan Berumur Tiga Puluh Tahun, Tetapi Menderita Penyakit Syaraf Dan Tidak Berpuasa

Kategori Puasa : Fiqih Puasa Perempuan Berumur Tiga Puluh Tahun, Tetapi Menderita Penyakit Syaraf Dan Tidak Berpuasa Selasa, 12 Oktober 2004 20:20:51 WIB ANAK PEREMPUAN SAYA BERUMUR TIGA PULUH TAHUN DAN TELAH MEMPUNYAI ANAK, AKAN TETAPI IA MENDERITA PENYAKIT SYARAF Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Saya mempunyai anak perempuan yang berumur tiga puluh tahun dan telah mempunyai beberapa orang anak, sejak empat belas tahun lalu ia mengalami gangguan pada otaknya. Dulu penyakit ini dialaminya sebentar, kemudian berhenti, dan kali ini penyakit itu telah menjangkitinya lagi sehingga ia berperilaku yang tidak biasanya, penyakit itu telah berlangsung selama kira-kira tiga bulan, dengan demikian ia tidak bisa melakukan shalat dan wudhu dengan baik kecuali jika dibantu seseorang yang membimbingnya. Ketika datang bulan Ramadhan yang penuh berkah ia melaksanakan puasa selama satu hari saja, itupun tidak dilakukan dengan baik, sedangkan hari-hari yang selebihnya, ia tidak berpuasa. Berilah saya keterangan tentang masalah ini sehingga saya mengetahui apa yang wajib saya laksanakan dan apa yang wajib bagi anak saya itu, karena saya adalah walinya ? Jawaban Jika kenyataannya kondisi wanita itu sebagaimana yang Anda sebutkan, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk melaksanakan puasa dam shalat, juga tidak ada kewajiban mengqadha puasa baginya selama ia dalam keadaann seperti itu, bahkan tidak ada kewajiban bagi Anda kecuali memeliharanya. karena Anda adalah walinya. Telah disebutkan dalam suatu hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. "Artinya : Masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan dimintai pertanggung jawaban tentang yang dipimpinnya" Jika pada suatu waktu ia sadar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat pada saat sadarnya itu, demikian juga bila ia sadar pada suatu hari di bulan Ramadhan, maka pada saat ia sadar ia wajib berpuasa. Jadi ia wajib berpuasa hanya pada hari yang ia sedang sadar saja. [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar