Entri Populer

Sabtu, 15 Oktober 2011

G-Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun Namun Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun.

Kategori Puasa : Fiqih Puasa Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun Namun Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun Selasa, 12 Oktober 2004 20:11:47 WIB REMAJA PUTRI BERUSIA DUA BELAS ATAU TIGA BELAS TAHUN TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Remaja putri telah mencapai umur dua belas atau tiga belas tahun, pada bulan Ramadhan ia tidak melaksanakan puasa, apakah ia dikenakan suatu sanksi atau kepada keluarganya, apakah wajib baginya berpuasa, dan jika ia tidak berpuasa, apakah ia mendapat sanksi .? Jawaban Seorang wanita menjadi mukallaf (terkena beban ketentuan syari'at) dengan beberapa syarat, yaitu : Beragama Islam, berakal, dan telah baligh. Wanita dianggap baligh jika ia telah mengalami haidh atau bermimpi hingga mengeluarkan mani, atau telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau ia telah mencapai umur lima belas tahun. Jika ketiga syarat itu telah terpenuhi, maka wajib baginya untuk berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkan selama ia telah dikategorikan terkena beban ketentuan syari'at. Tapi jika salah satu syarat itu tidak ada, maka ia belum terkena beban ketentuan dan tidak dikenakan sanksi apapun baginya. TELAH BALIGH PADA UMUR DUA BELAS TAHUN NAMUN BARU BERPUASA PADA UMUR EMPAT BELAS TAHUN Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita mengatakan. Saya telah baligh pada umur dua belas tahun, tepatnya satu bulan sebelum Ramadhan, tapi saya baru melaksanakan puasa pada umur empat belas tahun, apakah wajib bagi saya untuk mengqadha puasa untuk dua tahun yang telah lewat itu atau tidak ? Jawaban Wajib bagi Anda untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan selama bulan Ramadhan itu, sebab saat Anda meninggalkan puasa itu Anda telah baligh. Hendaknya Anda memohon ampun dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala karena Anda telah berbuat dosa, yaitu meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur yang dibenarkan syari'at. Semoga Allah menerima taubat Anda dan memberi Anda ampunan atas kelalaian yang telah Anda lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfrman. "Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [An- Nur : 31] Dan firman-Nya pula. "Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar" [Thaha : 82] [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar