Entri Populer
-
Plakat Panjang Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: imam bonjol, periode I, plakat panjang | 0 komentar Lalu...
-
Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: periode VI, ustadz armen halim nar...
-
INILAH BUKTI KEBAIKAN PEMERINTAH SAUDI “WAHABI” UNTUK SANTRI,PESANTREN & KYAI NU INDONESIA, PALESTINA & MUSLIMIN DUNIA : Sambutan ya...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 3 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 09 Juli, undefined Label: periode I, tuanku haji ...
-
Dua peristiwa yang menyebabkan tuanku nan renceh merubah sikapnya menajadi keras dan menebarkan "perang agama" adalah: 1. pengadu...
-
Jumat, September 30, 2011 PostHeaderIcon Banser bergabung dengan Katholik demo anti Radio Islam Jumat, September 30, 2011 | Diposkan oleh Ma...
-
Kategori Tauhid Prioritas Utama Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya Selasa, 18 Mei 20...
-
Kasus Tanah Fadak Seperti biasa, Syi’ah telah menciptakan kisah-kisah fiktif berdasarkan kekuatan imajinatif mereka yang keruh. Mereka cipt...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 1 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 08 Juli, undefined Label: periode I, sejarah para...
-
PENGERTIAN SEJARAH Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: babad, hikayat, Pengertian sejarah, riwayat, tambo |...
Minggu, 16 Oktober 2011
J-Tidak Berpuasa Selama Masa Haid, Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Puasa Baginya
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Tidak Berpuasa
Selama Masa Haid, Ia
Memberi Makan,
Apakah Wajib Qadha
Puasa Baginya Kamis, 14 Oktober 2004 10:01:24 WIB TIDAK BERPUASA SELAMA MASA HAIDH, DAN SETIAP KALI TIDAK BERPUASA IA MEMBERI MAKAN, APAKAH WAJIB QADHA BAGINYA Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ibuku berumur enam puluh tahun, ia tidak mengqadha puasanya selama hari-hari haidh di
bulan Ramadhan yang telah ia tinggalkan sejak
ia bersuamikan ayahku, hal itu dikarenakan ayahku bekata kepada ibuku agar ber- kaffarah- dengan memberi makan fakir miskin setiap hari sebagai pengganti qadha puasa, karena ia adalah seorang ibu yang telah memiliki beberapa orang anak, hal itu dilakukannya selama dua
puluh tahub, dengan tujuh hari masa haidh di setiap bulan Ramadhan, apa yang wajib ia lakukan ? Apakah ia harus berpuasa selama hari-hari yang telah ditinggalkan itu atau ia harus bersedekah ? Dan berapakah ukuran sedekahnya itu ? Jawaban
Yang wajib dilakukan oleh ibu Anda adalah mengqadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan dengan tidak berpuasa di bulan Ramadhan selama masa haidh, sekalipun itu terjadi berulang-ulang selama beberapa kali bulan Ramadhan. Hendaklah ia menghitung
hari-hari tersebut dan mengqadha puasa sejumlah hari-hari itu, bersamaan dengan mengqadha puasa itu ia diwajibkan memberi makan seorang miskin setiap hari selama hari- hari puasa yang diqadha, sebesar satu setengah sha' setiap harinya sebagai kafarat (penebus) penundaan qadha puasa dari waktu yang seharusnya, dan boleh baginya mengqadha puasa itu secara berurutan atui tidak berurutan sesuai dengan kodisinya. Yang penting bahwa tidak boleh baginya meninggalkan qadha puasa itu, dan ayah Anda telah melakukan kesalahan besar dengan mengeluarkan fatwa tanpa didasari ilmu. [Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-fauzan, 2/138-139] MERASA ADA DARAH TAPI BELUM KELUAR SEBELUM MATAHARI TERBENAM Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita merasakan adanya darah dan darah itu belum keluar sebelum terbenamnya matahari atau ia merasakan sakit yang biasanya ia alami pada masa hiad, apakah puasanya itu sah ataukah ia harus mengqadha puasanya pada hari itu ? Jawaban
Jika seorang wanita suci
merasakan akan datang masa haidnya saat ia berpuasa, akan tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit haidh akan tetapi darah haidh itu belum keluar kecuali setelah terbenamnya matahri, maka puasanya pada hari itu adalah sah dan tidak ada ketetapan mengqadha puasa pada hari itu jika ia sedang melaksanakan puasa wajib, dan jika ia sedang
melaksanakan puasa unnat maka kondisi itu tidak menghilang pahala puasanya. [52 Sua'alan 'an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 11-12] [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar