Entri Populer
-
Plakat Panjang Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: imam bonjol, periode I, plakat panjang | 0 komentar Lalu...
-
Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: periode VI, ustadz armen halim nar...
-
INILAH BUKTI KEBAIKAN PEMERINTAH SAUDI “WAHABI” UNTUK SANTRI,PESANTREN & KYAI NU INDONESIA, PALESTINA & MUSLIMIN DUNIA : Sambutan ya...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 3 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 09 Juli, undefined Label: periode I, tuanku haji ...
-
Dua peristiwa yang menyebabkan tuanku nan renceh merubah sikapnya menajadi keras dan menebarkan "perang agama" adalah: 1. pengadu...
-
Jumat, September 30, 2011 PostHeaderIcon Banser bergabung dengan Katholik demo anti Radio Islam Jumat, September 30, 2011 | Diposkan oleh Ma...
-
Kategori Tauhid Prioritas Utama Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya Selasa, 18 Mei 20...
-
Kasus Tanah Fadak Seperti biasa, Syi’ah telah menciptakan kisah-kisah fiktif berdasarkan kekuatan imajinatif mereka yang keruh. Mereka cipt...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 1 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 08 Juli, undefined Label: periode I, sejarah para...
-
PENGERTIAN SEJARAH Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: babad, hikayat, Pengertian sejarah, riwayat, tambo |...
Kamis, 13 Oktober 2011
Bahaya Ponsel Ditangan Anak
Bahaya Ponsel Ditangan Anak
(Permata Hati edisi 54) Written by Al-Ustadzah Ummu
‘Abdirrahman bintu ‘Imran Thursday, 14 April 2011 11:54 Bahaya Ponsel Ditangan
Anak (ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu
‘Abdirrahman bintu ‘Imran) Dulu benda satu ini dianggap
sebuah barang mewah dan
bergengsi. Namun siapa sangka
belakangan ini berubah menjadi
bak kacang goreng, dijual murah
dan laris manis di berbagai kalangan. Siapa pun bisa
menikmatinya. Sekarang handphone (HP) atau
telepon genggam atau telepon
seluler (ponsel), benar-benar
berada dalam genggaman siapa
saja. Tak hanya kalangan
pebisnis kelas tinggi, pedagang kaki lima pun berponsel. Tak
cuma yang berpenampilan necis
dan perlente, yang berkoteka di
pedalaman pun kini bisa akrab
dengan handphone. Yang lebih
parah lagi, anak-anak pun sekarang diasuh oleh ponsel.
Padahal nyata-nyata banyak
akibat negatif yang
ditimbulkannya.
Ada seorang ibu yang gelisah
menunggu putranya yang tak kunjung pulang dari sekolah.
Padahal hari telah senja. Sejak
tadi dihubunginya si anak lewat
ponselnya, tapi tak juga
terhubung. “Memang begitu
anak-anak!” gerutunya, “Kita yang kasih ponsel, sulitnya kita
menghubungi. Eh... giliran dia pergi
sama kita, krang-kring krang-
kring teman-temannya bisa saja
menghubungi!”
Ada lagi ibu yang mengeluhkan, murid-murid berponsel di sekolah
anaknya –sebuah sekolah dasar
ternama di sebuah kota besar–
mendapat kiriman gambar-
gambar tak senonoh dari
pengirim tak dikenal. Akhirnya jadi hebohlah kanak-kanak yang
harusnya masih polos dan bersih
ini.
Ini baru dua dampak negatif
yang nyata-nyata terjadi. Inilah
akibatnya jika benda semacam ini ada di tangan yang tidak
semestinya. Di balik satu
keuntungan yang ingin diperoleh
–agar mudah menghubungi si
anak di setiap waktu– ternyata
berbagai kerusakan tersimpan. Apalagi seiring perkembangan
spesifikasinya, fitur-fitur ponsel
turut dikembangkan dan dibuat
kian mudah. Hubungan telepon yang makin
mudah
Inilah yang mungkin pada
awalnya dikehendaki oleh
orangtua; agar mereka mudah
menghubungi dan mengontrol anak-anak melalui telepon.
Namun ternyata efek
sampingnya lebih membahayakan,
karena anak-anak juga makin
mudah menghubungi teman-
temannya tanpa bisa terawasi. Tidak terlalu sulit bagi anak
menghapus daftar panggilan
keluar, sehingga anak merasa
‘aman’ menghubungi teman-
teman yang selama ini dilarang
oleh orangtuanya. Akibatnya, justru bertambah sulit
pengawasan terhadap anak
dilakukan.
Apalagi anak-anak yang ‘baru
gede’, fasilitas yang diberikan
orangtua ini dapat membuka celah fitnah terhadap lawan
jenis. Tanpa rasa malu anak-anak
perempuan mengobrol dengan
teman laki-laki mereka. Wal
‘iyadzu billah!
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al- Fauzan t pernah ditanya tentang
pembicaraan lewat telepon
antara seseorang yang
mengkhitbah (melamar) wanita
dengan wanita yang
dikhitbahnya (dilamarnya). Beliau menjawab, “Pembicaraan
antara orang yang mengkhitbah
dengan wanita yang
dikhitbahnya melalui telepon
tidak mengapa jika hal ini
dilakukan setelah khitbah ini diterima. Pembicaraan ini pun
hanya dilakukan untuk saling
memahami sekadar
keperluannya, serta tidak ada
fitnah antara mereka berdua.
Namun bila hal ini dilakukan melalui perantaraan wali si
wanita, maka ini lebih sempurna
dan lebih jauh dari sesuatu yang
mencurigakan.
Adapun pembicaraan (lewat
telepon, pen.) yang terjadi antara pria dan wanita, maupun
antara pemuda dan pemudi yang
tidak terjadi khitbah di antara
mereka, dan semata-mata untuk
berkenalan –sebagaimana yang
mereka katakan– maka ini perkara yang mungkar, haram
dan menggiring ke arah fitnah
serta bisa menjatuhkan pada
perbuatan keji.
Allah l berfirman:
“Dan janganlah kalian berlemah lembut dalam berbicara sehingga
orang yang berpenyakit di
hatinya memiliki keinginan
terhadap kalian dan ucapkanlah
perkataan yang baik.” (Al-Ahzab:
32) Maka seorang wanita tidak boleh
berbicara dengan pria ajnabi
(yang bukan mahramnya) kecuali
karena suatu kepentingan,
dengan ucapan yang baik, tidak
mengandung fitnah maupun sesuatu yang mencurigakan.
Para ulama juga telah
menyatakan bahwa seorang
wanita yang berihram
bertalbiyah tanpa mengeraskan
suaranya. Di dalam hadits dikatakan pula:
ْﻢُﻜِﺗَﻼَﺻ ﻲِﻓ ٌﺀْﻲَﺷ ْﻢُﻜَﺑﺎَﻧَﺃ ﺍَﺫِﺇ
ُﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ ِﻖﻔﺼﺘْﻟَﻭ ُﻝﺎَﺟِّﺮﻟﺍ ِﺢِّﺒَﺴُﺘْﻠَﻓ
“Apabila terjadi sesuatu dalam
shalat kalian, hendaknya para
laki-laki bertasbih dan para wanita menepukkan tangan.”
Ini termasuk dalil yang
menunjukkan bahwa wanita tidak
boleh memperdengarkan
suaranya kepada laki-laki kecuali
dalam keadaan-keadaan yang memang membutuhkan
pembicaraan, disertai rasa
malu.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-
Muslimah, 2/605-606)
Musik
Yang satu ini tak lepas dari ponsel. Dalam ponsel yang paling
sederhana pun tersedia nada
dering musik meski dengan
format yang juga sederhana.
Lebih-lebih lagi yang canggih.
Bahkan tersedia khusus seri ponsel musik dalam berbagai
merek dan harga yang
bervariasi, dilengkapi deretan
album lagu yang siap didengar
oleh siapa pun yang
menginginkan. Sayangnya, masih banyak kaum
muslimin yang kurang atau
bahkan tidak memerhatikan hal
ini. Ketika ada panggilan masuk,
yang terdengar tak hanya
deringan, tapi alunan musik atau penggalan lagu. Allahul musta’an!
Masihkah kita bermudah-mudah
dalam hal ini, sementara telah
jelas bagi kita haramnya musik
dan nyanyian?1 Tidakkah kita
merasa khawatir termasuk orang-orang yang disabdakan
oleh Rasulullah n:
ٌﻡﺍَﻮْﻗَﺃ ﻲِﺘَّﻣُﺃ ْﻦِﻣ َّﻦَﻧْﻮُﻜَﻴَﻟ
َﺮْﻤَﺨْﻟﺍَﻭ َﺮْﻳِﺮَﺤْﻟﺍَﻭ َﺮِﺤْﻟﺍ َﻥْﻮُّﻠِﺤَﺘْﺴَﻳ
َﻑِﺯﺎَﻌَﻤْﻟﺍَﻭ ... “Sungguh nanti akan muncul di
kalangan umatku orang-orang
yang menghalalkan zina, sutera,
khamr dan alat-alat
musik....” (HR. Al-Bukhari no. 5590
dari sahabat yang mulia Abu ‘Amir Al-Asy’ari dan Abu Musa
Al-Asy’ari c)
Gambar-gambar makhluk
bernyawa
Kini ponsel tak sekadar
menyajikan tulisan, namun juga gambar. Yang menjadi masalah,
tampil juga gambar-gambar
makhluk bernyawa. Tak hanya
dalam bentuk gambar biasa
ataupun foto. Kini konten-konten
yang memuat gambar-gambar makhluk bernyawa tersedia pula
dalam bentuk animasi atau
gambar bergerak. Bisa dalam
bentuk game ataupun film
kartun, semua bisa didapatkan
dengan mudah oleh peminat. Dari yang riil hingga khayalan. Semua
ini menambah minat pengguna,
termasuk anak-anak. Hanya Allah
l sajalah yang dapat dimintai
pertolongan menghadapi musibah
seperti ini. Bukankah Rasulullah n telah
pernah memerintahkan untuk
menghapus gambar-gambar
bernyawa, sebagaimana yang
dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib z
kepada Abul Hayyaj Al-Asadi, “Maukah engkau kuutus dengan
apa yang dulu Rasulullah n
pernah mengutusku? (Beliau
mengatakan padaku):
َﻻَﻭ ُﻪَﺘْﺴَﻤَﻃ َّﻻِﺇ ًﻻﺎَﺜْﻤِﺗ ْﻉَﺪَﺗ َﻻ ْﻥَﺃ
ُﻪَﺘْﻳَّﻮَﺳ َّﻻِﺇ ﺎًﻓِﺮْﺸُﻣ ﺍًﺮْﺒَﻗ “Janganlah engkau biarkan
gambar (makhluk bernyawa,
pen.) kecuali engkau hapus dan
jangan pula kau biarkan kubur
yang ditinggikan kecuali kau
ratakan.” (HR. Muslim no. 2240)2 Menyia-nyiakan waktu
Memegang ponsel di tangan, bagi
anak-anak, bukan sebagai alat
untuk mempercepat kerja atau
mendukung aktivitas. Ponsel di
tangan mereka tak ubahnya seperti mainan.
Waktu mereka banyak tersita
untuk mengobrol atau berkirim
sms dengan teman-teman tanpa
suatu kepentingan yang
mengharuskan. Belum lagi ketersediaan game yang kian
menarik dan variatif, menambah
kecanduan si anak. Apalagi
berbagai konten bisa diunduh
dengan relatif mudah dan murah.
Tidakkah kita ingat dengan peringatan Rasulullah n tentang
waktu? Abdullah bin ‘Abbas c,
menukilkan bahwa Rasulullah n
bersabda:
َﻦِﻣ ٌﺮْﻴِﺜَﻛ ﺎَﻤِﻬْﻴِﻓ ٌﻥْﻮُﺒْﻐَﻣ ِﻥﺎَﺘَﻤْﻌِﻧ ِﺱﺎَّﻨﻟﺍ ، ُﻍﺍَﺮَﻔْﻟﺍَﻭ ُﺔَّﺤِّﺼﻟﺍ
“Ada dua nikmat yang sebagian
besar manusia terlena di
dalamnya, kesehatan dan waktu
luang.” (HR. Al-Bukhari no. 6412)
Terkikislah sudah kenikmatan menghabiskan waktu luang
dengan membaca Al-Qur’an.
Bahkan mungkin bagi mereka,
membaca Al-Qur’an adalah
aktivitas yang menjenuhkan.
Nas’alullahas salamah! Betapa jauhnya keadaan anak-anak kita
dengan anak-anak yang hidup
dekat dengan masa Rasulullah n,
padahal mestinya kita meneladani
mereka. Lihat bagaimana
‘Abdullah bin ‘Abbas c menuturkan tentang dirinya:
ِﻪﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ َﻲِّﻓُﻮُﺗ n ُﻦْﺑﺍ ﺎَﻧَﺃَﻭ َﻢَﻜْﺤُﻤﻟﺍ ُﺕْﺃَﺮَﻗ ْﺪَﻗَﻭ ﻦْﻴِﻨِﺳ ِﺮْﺸَﻋ
“Rasulullah n wafat ketika aku
berumur sepuluh tahun,
sementara aku telah menghafal
ayat-ayat muhkam3.” (HR. Al-
Bukhari no. 5035) Betapa jauhnya keadaan kita
dengan generasi awal umat ini.
Kita membuat anak-anak sibuk
dengan hal-hal yang kurang atau
bahkan tidak bermanfaat,
sementara mereka selalu menghasung dan menyibukkan
anak-anak dengan ilmu agama.
Kita mengenyangkan anak-anak
dengan berbagai permainan dan
kesia-siaan, sementara mereka
selalu mengenyangkan anak- anak dengan Kitabullah dan
Sunnah Rasulullah n . Lihat
bagaimana ‘Utbah bin Abi Sufyan
z berpesan kepada pendidik
putranya, “Ajarilah dia
Kitabullah, puaskan dia dengan hadits, dan jauhkan dia dari
syair.” (Waratsatul Anbiya’,
hal.30)
Dampak buruk bagi kesehatan
Bermain game dari sebuah ponsel
adalah sebuah aktivitas yang mengasyikkan bagi anak-anak.
Apalagi berbagai macam game
terbaru bisa didapat dengan
mudah. Tanpa terasa, anak-anak
bisa menghabiskan waktu
berjam-jam untuk bermain game. Sebenarnya ini perlu diwaspadai,
karena penggunaan ponsel yang
berlebihan disinyalir dapat
memengaruhi tubuh manusia. Hal
ini disebabkan oleh radiasi yang
timbul dari gelombang elektromagnetik pada
ponsel.Berbagai penelitian telah
dilakukan dan menunjukkan
adanya pengaruh radiasi ponsel
dalam memicu timbulnya penyakit
kanker. Bahkan para dokter mulai memperingatkan adanya
bahaya ponsel bagi anak-anak.
Melihat kenyataan seperti ini,
orangtua yang bijaksana
tentunya akan menimbang-
nimbang, sudah tepatkah jika anak-anak mereka memegang
peranti teknologi yang satu ini?
Anak-anak kita masih
memerlukan banyak bimbingan.
Akal mereka belum sempurna
untuk memilah yang benar dan yang salah, yang boleh dilakukan
dan yang harus ditinggalkan.
Mereka juga masih begitu rentan
sehingga berbagai risiko relatif
mudah akan menimpa mereka.
Tidakkah lebih baik jika kita pilihkan segala sesuatu yang
terbaik, bukan menurut
anggapan kita, namun menurut
bimbingan syariat?
Bukankah lebih baik jika kita
jauhkan anak-anak dari segala sesuatu yang mengandung
bahaya bagi mereka?
Itu semua untuk kebaikan
mereka, di dunia dan di akhirat,
dan itu berarti kebaikan pula
bagi kita –orangtua mereka. َّﻻِﺇ ُﻪُﻠَﻤَﻋ َﻊَﻄَﻘْﻧﺍ ُﻥﺎَﺴْﻧِﻹﺍ َﺕﺎَﻣ ﺍَﺫِﺇ
ٍﻢْﻠِﻋ ْﻭَﺃ ٍﺔَﻳِﺭﺎَﺟ ٍﺔَﻗَﺪَﺻ ٍﺔَﺛَﻼَﺛ ْﻦِﻣ
ُﻪَﻟ ﻮُﻋْﺪَﻳ ٍﺢِﻟﺎَﺻ ٍﺪَﻟَﻭ ْﻭَﺃ ِﻪِﺑ ُﻊَﻔَﺘْﻨُﻳ
“Apabila seseorang meninggal,
terputus seluruh amalannya
kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil
manfaatnya, atau anak shalih
yang mendoakannya.” (HR. Abu
Dawud no. 2880, dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani t dalam
Shahih Sunan Abi Dawud) Wallahu ta’ala a’lam bish-
shawab. 1 Haramnya musik dan nyanyian
ini telah dibahas secara lengkap
dalam Majalah Asy Syari’ah
Vol.IV/No.40/1429 H/2008,
walhamdulillah. Silakan melihat
kembali pembahasannya. 2 Pembahasan tentang
haramnya gambar bernyawa
telah dimuat secara berseri
dalam Majalah Asy Syari’ah Vol.II/
No. 21-23/1427 H/2006,
walhamdulillah. Silakan menyimak pembahasan di sana.
3 Maksudnya ayat-ayat yang
tidak dimansukh atau ayat-ayat
yang bukan mutasyabih (samar
maknanya).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar