Entri Populer
-
Plakat Panjang Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: imam bonjol, periode I, plakat panjang | 0 komentar Lalu...
-
Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: periode VI, ustadz armen halim nar...
-
INILAH BUKTI KEBAIKAN PEMERINTAH SAUDI “WAHABI” UNTUK SANTRI,PESANTREN & KYAI NU INDONESIA, PALESTINA & MUSLIMIN DUNIA : Sambutan ya...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 3 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 09 Juli, undefined Label: periode I, tuanku haji ...
-
Dua peristiwa yang menyebabkan tuanku nan renceh merubah sikapnya menajadi keras dan menebarkan "perang agama" adalah: 1. pengadu...
-
Jumat, September 30, 2011 PostHeaderIcon Banser bergabung dengan Katholik demo anti Radio Islam Jumat, September 30, 2011 | Diposkan oleh Ma...
-
Kategori Tauhid Prioritas Utama Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya Selasa, 18 Mei 20...
-
Kasus Tanah Fadak Seperti biasa, Syi’ah telah menciptakan kisah-kisah fiktif berdasarkan kekuatan imajinatif mereka yang keruh. Mereka cipt...
-
TUANKU HAJI MISKIN, PENABUR BENIH PEMBAHARUAN 1 Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 08 Juli, undefined Label: periode I, sejarah para...
-
PENGERTIAN SEJARAH Diposkan oleh Sejarah Salaf Minangkabau on 07 Juli, undefined Label: babad, hikayat, Pengertian sejarah, riwayat, tambo |...
Tampilkan postingan dengan label almanhaj.Puasa:f. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label almanhaj.Puasa:f. Tampilkan semua postingan
Minggu, 16 Oktober 2011
U-Beberapa Tahun Yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haid Dan Belum Mengqadhanya
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Beberapa Tahun Yang
Lalu Tidak Berpuasa
Ramadhan Karena
Haid Dan Belum
Mengqadhanya Kamis, 21 Oktober 2004 13:21:09 WIB SEKARANG BERUSIA LIMA PULUH TAHUN, DUA PULUH TUJUH TAHUN YANG LALU TIDAK MENJALANKAN PUASA RAMADHAN SELAMA LIMA BELAS HARI Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baaz ditanya : Sekarang saya berumur lima puluh tahun, dua puluh tujuh tahun yang lalu saya tidak berpuasa selama lima belas hari karena melahirkan salah seorang anak saya, dan saya belum sempat mengqadhanya di tahun tersebut, bolehkah saya mengqadha puasa itu saat ini, dan apakah saya berdosa.? Jawaban
Hendaknya Anda bertobat kepada Allah karena penundaan ini dan Anda harus mengqadha puasa yang lima belas hari itu dengan disertai memberi makan kepada seorang miskin sejumlah hari yang Anda tinggalkan sebanyak setengah sha' yang berupa makanan pokok. [Kitab Fatawa Ad- Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/159] BEBERAPA TAHUN YANG LALU TIDAK BERPUASA RAMADHAN KARENA HAIDH DAN BELUM MENGQADHANYA Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Pertanyaan
Syaikh Ibnu Baaz ditanya : Pada salah satu bulan Ramadhan beberapa tahun yang lalu, saya mendapat haidh oleh karenanya saya tidak berpuasa dan sampai saya belum mengqadha utang puasa itu, tapi saya tidak mengetahui berapa jumlah hari yang harus saya qadha itu, apa yang harus saya lakukan ? Jawaban
Anda harus melaksanakan tiga hal. Pertama : Bertobat kepada Allah karena keterlambatan itu dan menyesali apa yang telah Anda mengabaikan suatu ketetapan Allah, di samping itu Anda harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [An- nur : 31] Menunda-nunda qadha puasa adalah suatu maksiat, maka bertaubatlah kepada Allah dari itu adalah suatu kewajiban. Kedua : Segera mengqadha puasa berdasarkan perkiraan Anda dalam menentukan jumlah harinya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membebani seseorang kecuali apa yang disanggupinya. Berapa jumlah hari yang telah Anda tinggalkan menurut dugaan Anda, maka sejumlah hari itulah yang harus Anda qadha. Jika Anda perkirakan bahwa puasa yang harus Anda qadha itu sepuluh hari, maka hendaklah Anda berpuasa sepuluh hari, dan jika Anda menduga bahwa jumlah lebih banyak atau kurang dari itu, maka berpuasalah Anda berdasarkan dari sepuluh hari makan berpuasalah Anda dengan berpatokan pada dugaan Anda itu, berdasarkan firman Allah. "Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuatu dengan
kesanggupannya" [Al- Baqarah : 286] Dan firman Allah. "Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At- Taghabun : 16] Ketiga : Memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang Anda qadha itu, dan itu bisa diberikan seluruhnya kepada satu orang miskin. Jika Anda sendiri seorang yang miskin sehingga tidak dapat memberi makan, maka tidak mengapa Anda tidak melakukan yang ini tetapi tetap bertaubat dan mengqadha puasa. Jika Anda mampu memberi makan, maka jumlah yang harus diberikan adalah setengah sha' makanan pokok, yaitu sekitar satu setengah kilogram. [Majmu'ah Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 6/19] MEMPUNYAI UTANG PUASA SELAMA DUA RATUS HARI KARENA KETIDAK TAHUANNYA DAN SEKARANG SEDANG SAKIT Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berusia lima puluh tahun tengah menderita diabetes (penyakit gula), sementara puasa baginya adalah suatu hal yang sangat memberatkan karena kondisinya yang seperti itu. Kendati demikian ia tetap berpuasa pada bulan Ramadhan, hanya saja ia tidak tahu bahwa hari-hari haidhnya di bulan Ramadhan harus diqadha, dan jika dihitung masa haidhnya selama beberapa tahun lalu itu, maka ia harus mengqadha puasa selama dua ratus hari, bagaimanakah hukumnya
yang dua ratus hari ini, sebab kini ia sedang sakit ? Apakah Allah mengampuni apa yang telah lalu itu, ataukah ia tetap harus berpuasa dan memberi makan orang yang berpuasa ? Apakah mesti memberi makan kepada orang yang berpuasa, atau memberi makan kepada sembarang orang miskin ? Jawaban
Jika keadaannya seperti yang digambarkan oleh penanya, yaitu puasa akan membahayakan dirinya kerena usianya yang telah lanjut atau karena penyakit yang dideritanya, maka ia harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya
sebanyak hari tersebut. Begitu juga dengan puasa-puasa yang akan datang jika berpuasa itu
menyulitkan baginya dan
tidak ada harapan untuk keluar dari kesulitannya itu, yaitu harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditiinggalkannya. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al- Makki, Ibnu Utsaimin, 3/54] [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.t
T-Tidak Mampu Mengqadha Puasa
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Tidak Mampu
Mengqadha Puasa Kamis, 21 Oktober 2004 12:52:26 WIB APAKAH KELUARNYA AIR KETUBAN DAPAT MEMBATALKAN PUASA Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita tengah hamil sembilan bulan saat bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan tersebut wanita itu mengeluarkan
cairan, cairan itu bukan darah dan dia tetap berpuasa saat cairan itu
keluar, hal ini telah terjadi sepuluh tahun yang lalu. Yang saya tanyakan adalah ? Apakah wanita itu diwajibkan untuk mengqadha puasa, sebab saat mengeluarkan cairan itu ia tetap berpuasa .? Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan maka puasa wanita itu sah dan tidak perlu mengqadhanya. [Fatawa Al-Lajnah Ad- Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6549] MENGQADHA PUASA BAGI YANG TIDAK PUASA KARENA HAMIL Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa. dan sebagai penggantinya saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan, sehari
demi sehari selama dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah .? Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada janinnya jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadha puasa, keadaannya saat itu adalah seperti keadaan orang sakit yang tidak kuat berpuasa atau seperti orang yang khawatir dirinya akan mendapat bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185] [ibid, 10/219, fatwa nomor 114.] TIDAK MAMPU MENGQADHA PUASA Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Saya seorang wanita yang sakit, saya tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhan lalu dan karena sakit yang saya alami maka saya tidak dapat mengqadha puasa, apakah yang harus saya lakukan sebagai kaffarah-nya .? Kemudian juga, saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang saya lakukan sebagai kaffarah-nya .? Jawaban
Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyari'atkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah memberinya kesembuhan maka ia harus mengqadha puasanya itu berdasarkan firman Allah. "Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185] Dan Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah bagi orang yang sakit serta orang yang musafir, dan Allah suka jika rukkhshah-Nya
itu dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat. [Fatawa Ash-Shiyam, halaman 57] ORANG MENINGGAL YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN PUASA Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Bila ada seorang muslim yang meninggal, baik pria maupun wanita, sementara ia mempunyai
tanggungan puasa yang harus diqadha, apakah harus dipuasakan oleh keluarganya ataukah cukup memberi makan orang miskin atas namanya .? Dan bagaimana pula hukumnya jika puasa yang belum dilaksanakannya itu puasa nadzar, bukan qadha Ramadhan .? Jawaban
Jika seorang meninggal dengan tanggungan puasa Ramadhan yang belum diqadhanya karena sakit, maka untuk hal ini ada dua kemungkinan . Kemungkinan pertama : Penyakit yang dideritanya itu terus berlanjut sampai meninggal sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa. Jika demikian keadaannya maka tidak ada kewajiban apapun baginya, tidak ada kewajiban untuk mengqadha puasa dan tidak pula kewajiban untuk memberi makan, karena ada halangan untuk mengqadha puasa. Kemungkinan kedua : Jika ia telah sembuh dari penyakit yang menyebabkan ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, lalu datang bulan Ramadhan berikutnya, sementara ia belum mengqadha puasa Ramadhan yang pertama, kemudian setelah Ramadhan kedua ia meninggal, maka wajib bagi keluarganya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan yang pertama atas nama dia, hal ini dilakukan oleh keluarganya atas namanya, karena ia telah melakukan kelalaian dalam mengqadha puasa. Adapun cukupnya mengqadha puasa yang dilakukan oleh keluarganya, para ulama telah berbeda pendapat tentang hal ini. Kemudian bila puasa yang belum ia laksanakan itu puasa nadzar, maka puasanya itu harus dipuasakan oleh keluarganya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Barangsiapa yang mati dan ia mempunyai tanggungan puasa" dalam riwayat lain disebutkan : "Puasa orang yang bernadzar hendaknya walinya mempuasakan
untuknya". [ibid] [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
K-Mendapatkan Kesucian Dari Haid Atau Nifas Sebelum Fajar Dan Mandi Setelah Fajar, Apakah Puasanya Sah.
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Mendapatkan
Kesucian Dari Haid
Atau Nifas Sebelum
Fajar Dan Mandi
Setelah Fajar,
Apakah Puasanya Sah Sabtu, 16 Oktober 2004 07:43:58 WIB MENDAPAT KESUCIAN DARI HAID ATAU NIFAS SEBELUM FAJAR DAN TIDAK MANDI KECUALI SETELAH FAJAR Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita mendapat kesucian dari haid atau dari nifas sebelum fajar dan tidak mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak ? Jawaban
Ya, sah puasa wanita itu yang mendapat kesucian dari haidh sebelum fajar dan belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar, begitu pula wanita yang mendapat kesuciannya dari nifas, karena pada saat itu ia telah termasuk pada golongan orang yang wajib puasa, dan dia sama halnya dengan orang yang junub di waktu fajar, orang yang junub di waktu fajar puasanya sah berdasarkan firman Allah. "Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" [Al- Baqarah : 187] Maka jika Allah mengizinkan bersetubuh hingga tiba waktu fajar maka dibolehkan mandi junub setelah terbitnya fajar. Juga berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di waktu Shubuh dalam keadaan junub karena mencampuri istrinya dan beliau tetap berpuasa" maksudnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali setelah waktu Shubuh. WANITA HAID DAN NIFAS, BOLEHKAH MAKAN DAN MINUM DI SIANG HARI PADA BULAN RAMADHAN Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita haid dan wanita nifas makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan ? Jawaban
Ya, boleh bagi keduanya untuk makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, akan tetapi yang lebih utama adalah dilakukan secara tersembunyi, apalagi jika
wanita itu mempunyai anak di rumah, karena jika si anak melihat ibunya makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan maka hal itu dapat menimbulkan masalah dalam diri mereka. [Durus Wa Fatawa Al- Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/63] [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
J-Tidak Berpuasa Selama Masa Haid, Ia Memberi Makan, Apakah Wajib Qadha Puasa Baginya
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Tidak Berpuasa
Selama Masa Haid, Ia
Memberi Makan,
Apakah Wajib Qadha
Puasa Baginya Kamis, 14 Oktober 2004 10:01:24 WIB TIDAK BERPUASA SELAMA MASA HAIDH, DAN SETIAP KALI TIDAK BERPUASA IA MEMBERI MAKAN, APAKAH WAJIB QADHA BAGINYA Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Ibuku berumur enam puluh tahun, ia tidak mengqadha puasanya selama hari-hari haidh di
bulan Ramadhan yang telah ia tinggalkan sejak
ia bersuamikan ayahku, hal itu dikarenakan ayahku bekata kepada ibuku agar ber- kaffarah- dengan memberi makan fakir miskin setiap hari sebagai pengganti qadha puasa, karena ia adalah seorang ibu yang telah memiliki beberapa orang anak, hal itu dilakukannya selama dua
puluh tahub, dengan tujuh hari masa haidh di setiap bulan Ramadhan, apa yang wajib ia lakukan ? Apakah ia harus berpuasa selama hari-hari yang telah ditinggalkan itu atau ia harus bersedekah ? Dan berapakah ukuran sedekahnya itu ? Jawaban
Yang wajib dilakukan oleh ibu Anda adalah mengqadha hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan dengan tidak berpuasa di bulan Ramadhan selama masa haidh, sekalipun itu terjadi berulang-ulang selama beberapa kali bulan Ramadhan. Hendaklah ia menghitung
hari-hari tersebut dan mengqadha puasa sejumlah hari-hari itu, bersamaan dengan mengqadha puasa itu ia diwajibkan memberi makan seorang miskin setiap hari selama hari- hari puasa yang diqadha, sebesar satu setengah sha' setiap harinya sebagai kafarat (penebus) penundaan qadha puasa dari waktu yang seharusnya, dan boleh baginya mengqadha puasa itu secara berurutan atui tidak berurutan sesuai dengan kodisinya. Yang penting bahwa tidak boleh baginya meninggalkan qadha puasa itu, dan ayah Anda telah melakukan kesalahan besar dengan mengeluarkan fatwa tanpa didasari ilmu. [Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-fauzan, 2/138-139] MERASA ADA DARAH TAPI BELUM KELUAR SEBELUM MATAHARI TERBENAM Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita merasakan adanya darah dan darah itu belum keluar sebelum terbenamnya matahari atau ia merasakan sakit yang biasanya ia alami pada masa hiad, apakah puasanya itu sah ataukah ia harus mengqadha puasanya pada hari itu ? Jawaban
Jika seorang wanita suci
merasakan akan datang masa haidnya saat ia berpuasa, akan tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit haidh akan tetapi darah haidh itu belum keluar kecuali setelah terbenamnya matahri, maka puasanya pada hari itu adalah sah dan tidak ada ketetapan mengqadha puasa pada hari itu jika ia sedang melaksanakan puasa wajib, dan jika ia sedang
melaksanakan puasa unnat maka kondisi itu tidak menghilang pahala puasanya. [52 Sua'alan 'an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 11-12] [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
Sabtu, 15 Oktober 2011
H-Perempuan Berumur Tiga Puluh Tahun, Tetapi Menderita Penyakit Syaraf Dan Tidak Berpuasa
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Perempuan Berumur
Tiga Puluh Tahun,
Tetapi Menderita
Penyakit Syaraf Dan
Tidak Berpuasa Selasa, 12 Oktober 2004 20:20:51 WIB ANAK PEREMPUAN SAYA BERUMUR TIGA PULUH TAHUN DAN TELAH MEMPUNYAI ANAK, AKAN TETAPI IA MENDERITA PENYAKIT SYARAF Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Saya mempunyai anak perempuan yang berumur tiga puluh tahun dan telah mempunyai beberapa orang anak, sejak empat belas tahun lalu ia mengalami gangguan pada otaknya. Dulu penyakit ini dialaminya sebentar, kemudian berhenti, dan kali ini penyakit itu telah menjangkitinya lagi sehingga ia berperilaku yang tidak biasanya, penyakit itu telah berlangsung selama kira-kira tiga bulan, dengan demikian ia tidak bisa melakukan shalat dan wudhu dengan baik kecuali jika dibantu seseorang yang membimbingnya. Ketika datang bulan Ramadhan yang penuh berkah ia melaksanakan puasa selama satu hari saja, itupun tidak dilakukan dengan baik, sedangkan hari-hari yang selebihnya, ia tidak berpuasa. Berilah saya keterangan tentang masalah ini sehingga saya mengetahui apa yang wajib saya laksanakan dan apa yang wajib bagi anak saya itu, karena saya adalah walinya ? Jawaban
Jika kenyataannya kondisi wanita itu sebagaimana yang Anda sebutkan, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk melaksanakan puasa dam shalat, juga tidak ada kewajiban mengqadha puasa baginya selama ia dalam keadaann seperti itu, bahkan tidak ada kewajiban bagi Anda kecuali memeliharanya. karena Anda adalah walinya. Telah disebutkan dalam suatu hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. "Artinya : Masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan dimintai pertanggung jawaban tentang yang dipimpinnya" Jika pada suatu waktu ia sadar, maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat pada saat sadarnya itu, demikian juga bila ia sadar pada suatu hari di
bulan Ramadhan, maka pada saat ia sadar ia wajib berpuasa. Jadi ia wajib berpuasa hanya pada hari yang ia sedang sadar saja. [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
G-Telah Baligh Pada Umur Dua Belas Tahun Namun Baru Berpuasa Pada Umur Empat Belas Tahun.
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Telah Baligh Pada
Umur Dua Belas
Tahun Namun Baru
Berpuasa Pada Umur
Empat Belas Tahun Selasa, 12 Oktober 2004 20:11:47 WIB REMAJA PUTRI BERUSIA DUA BELAS ATAU TIGA BELAS TAHUN TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Remaja putri telah mencapai umur dua belas atau tiga belas tahun, pada bulan Ramadhan ia tidak melaksanakan puasa, apakah ia dikenakan suatu sanksi atau kepada keluarganya, apakah wajib baginya berpuasa, dan jika ia tidak berpuasa, apakah ia mendapat sanksi .? Jawaban
Seorang wanita menjadi mukallaf (terkena beban ketentuan syari'at) dengan beberapa syarat, yaitu : Beragama Islam, berakal, dan telah baligh. Wanita dianggap baligh jika ia telah mengalami haidh atau bermimpi hingga mengeluarkan mani, atau telah tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau ia telah mencapai umur lima belas tahun. Jika ketiga syarat itu telah terpenuhi, maka wajib baginya untuk berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ditinggalkan selama ia telah dikategorikan terkena beban ketentuan syari'at. Tapi jika salah satu syarat itu tidak ada, maka ia belum terkena beban ketentuan dan tidak dikenakan sanksi apapun baginya. TELAH BALIGH PADA UMUR DUA BELAS TAHUN NAMUN BARU BERPUASA PADA UMUR EMPAT BELAS TAHUN Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita mengatakan. Saya telah baligh pada umur dua belas tahun, tepatnya satu bulan sebelum Ramadhan, tapi saya baru melaksanakan puasa pada umur empat belas tahun, apakah wajib bagi saya untuk mengqadha puasa untuk dua tahun yang telah lewat itu atau tidak ? Jawaban
Wajib bagi Anda untuk mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan selama bulan Ramadhan itu, sebab saat Anda meninggalkan puasa itu Anda telah baligh. Hendaknya Anda memohon ampun dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala karena Anda telah berbuat dosa, yaitu meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa udzur yang dibenarkan syari'at. Semoga Allah menerima taubat Anda dan memberi Anda ampunan atas kelalaian yang telah Anda lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfrman. "Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [An- Nur : 31] Dan firman-Nya pula. "Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar" [Thaha : 82] [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
F-Telah Mengalami Haid Tapi Tidak Berpuasa Dan Kapan Remaja Putri Diwajibkan Untuk Berpuasa
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Telah Mengalami Haid
Tapi Tidak Berpuasa
Dan Kapan Remaja
Putri Diwajibkan
Untuk Berpuasa Selasa, 12 Oktober 2004 19:56:34 WIB USIANYA EMPAT BELAS DAN TELAH MENGALAMI HAIDH, TAPI KARENA TIDAK TAHU IA TIDAK BERPUASA PADA TAHUN ITU. Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saat saya berumur empat belas tahun dan saya telah mengalami haidh, tahun itu saya tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ketidaktahuan saya dan keluarga saya, itupun karena kami tinggal di tempat yang jauh dari pada ahli ilmu, sementara kami tidak mengetahui tentang hal itu. Kemudian pada umur lima belas tahun saya telah melaksanakan puasa, dan saya pun telah mendengar dari sebagian pemberi fatwa, bahwa jika seorang wanita telah mengalami haid maka wajib baginya untuk berpuasa, bahkan walaupun umurnya itu belum mencapai usia baligh, saya mohon keterangan tentang hal ini ..? Jawaban
Penanya menyebutkan tentang dirinya bahwa ia mendapatkan haidh pada umur empat belas tahun dan tidak mengetahui bahwa datangnya haid merupakan tanda bahwa
ia telah baligh, maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun itu karena tidak mengetahuinya, sebab tidak ada dosa bagi orang yang tidak mengetahui hukum. Akan
tetapi jika ia telah mengetahui bahwa wajib bagi dirinya untuk berpuasa, maka hendaknya ia bersegera untuk mengqadha puasa Ramadhan yang dialaminya setelah ia mengalami haidh, karena jika seorang wanita telah baligh maka wajib baginya untuk berpuasa. Seorang wanita dianggap baligh jika telah mengalami satu diantara empat hal dibawah ini, yaitu : [1] Umurnya telah mencapai lima belas tahun
[2] Telah tumbuh bulu di sekitar kemaluannya
[3] Mengeluarkan air mani
[4] Mengalami masa haidh Jika satu di antara keempat hal ini telah dialami oleh seorang wanita, maka berarti ia telah baligh dan berlaku baginya ketetapan- ketetapan syari'at, yaitu berupa kewajiban- kewajiban ibadah sebagaimana diwajibkan atas orang dewasa. Kemudian saya sampaikan kepada penanya : Bahwa kini ia berkewajiban
melaksanakannya, jika pada bulan Ramadhan yang telah dilaluinya ia tidak berpuasa sementara ia telah mengalami haidh, maka hendaknya ia segera mengqadhanya agar bisa
terlepas dari dosanya. [Fatawa Nur 'ala Ad- Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 65-66] KAPAN REMAJA PUTRI DIWAJIBKAN UNTUK BERPUASA Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Kapankah seorang remaja putri diwajibkan puasa ..? Jawaban
Wajib puasa bagi remaja putri yang telah mencapai usia baligh, biasanya umur baligh ini pada umur lima belas tahun, atau tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya, atau telah
mengeluarkan air mani, atau telah mengalami haidh, atau telah mengalami kehamilan. Jika salah satu di antara lima hal itu telah dialami maka wajib baginya untuk berpuasa walaupun ia baru berumur sepuluh tahun atau sebelas tahun, namun keluarga seringkali mengabaikan hal ini karena menduga bahwa ia masih kecil sehingga tidak menyuruhnya berpuasa. Ini tindakan yang salah, karena sesungguhnya seorang remaja putri yang telah haidh, maka ia telah menjadi wanita baligh, dengan demikian telah berlaku baginya ketetapan-ketetapan
syari'at sebagaimana orang dewasa lainnya. [Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Abdullah bin Jibrin, halaman 22-23] [Disalin dari buku Al- Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
E-Wanita Haid Dan Puasa
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Wanita Haid Dan
Puasa Minggu, 10 Oktober 2004 07:19:33 WIB WANITA HAID DAN PUASA Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin SAHKAH PUASA BILA HID BERHENTI SEBELUM FAJAR Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya .? Jawaban.
Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Berarti yang penting ada keyakinan bahwa ia telah berhenti haidnya. Memang ada sebagian wanita yang mengira haidnya telah berhenti padahal tidak. Karena itu para wanita dengan membawa kapas (tanda bekas darah haid) datang kepada Aisyah untuk memperlihatkan tanda haid berhenti. Aisyah berkata : "Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih". Oleh sebab itu, seorang wanita yang terburu- buru berpuasa sebelum yakin dirinya telah berhenti haid. Ketika telah yakin tak berhaid, barulah berniat puasa walau mandi haidnya dilakukan setelah fajar. Tetapi sebaiknya setelah haid berhenti, hendaklah seorang wanita cepat mandi untuk segera shalat fajar tepat pada waktunya, sebab wanita haid wajib segera mandi untuk shalat pada waktunya bahkan ia berhak mempersingkat mandinya. Juga ia tak dilarang untuk menambah
kebersihannya setelah terbit matahari. Hal seperti ini berlaku pula bagi yang junub, baik wanita atau laki-laki. Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub setelah fajar terbit padahal beliau sedang berpuasa. HAID SETELAH HAMPIR TERBIT MATAHARI Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Sahkan puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari .? Jawaban.
Puasa tetap sah bahkan jika tanda-tanda haid seperti panas dan sakit sudah terasa sebelum terbenam matahari namun tak terlihat keluar haid kecuali setelah terbenam, maka puasanya tetap sah. Sebab yang merusak puasa itu adalah keluarnya darah haid, bukan karena merasa akan haid. Kami ketahui kebanyakan wanita yang memakai pil telah membingungkan
kebiasaan waktu haidnya sehingga ulamapun merasa cape dalam menetapkan hukumnya. Maka saya sarankan sebaiknya para wanita jangan memakai pil-pil anti haid, baik dalam bulan Ramadhan atau lainnya. MEMAKAI PIL ANTI HAID PADA BULAN RAMADHAN Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkan wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan .? Jawaban.
Setahu saya wanita jangan menggunakan berbagai pil, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi wanita ; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang agama. Nabi bersabda. "Artinya : Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri orang lain".
Haid Menghalangi Puasa dan Shalat HAID MENGHALANGI PUASA DAN SHALAT Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya .? Jawaban.
Wanita tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid, sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus shalat dan puasa, sebab ia tak haid
dan hukum itu berjalan menurut 'ilatnya. Allah berfirman : "Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : 'Haid itu adalah suatu kotoran". [Al-Baqarah : 222] Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya. QADLA BAGI YANG HAID BILA DARAH HAID HABIS SEBELUM FAJAR Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa tersebut di qadla.? Jawaban.
Apabila yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di qadla,
karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi kecuali setelah terbit Fajar. Hal ini berlaku pula lelaki yang junub habis bersenggama atau keluar mani akibat mimpi
lalu ia sahur dan bersuci setelah terbit Fajar. Kaitannya dengan hal ini, saya ingatkan hal penting bagi wanita, karena ada sebagian wanita yang menduga bahwa jika haid datang setelah mereka berbuka puasa sebelum shalat Isya adalah batal puasanya. Dugaan seperti itu tak ada dasar hukumnya, sebab yang benar adalah puasa tetap sah walau haid datang beberapa detik setelah terbenam matahari. PERINGATAN BAGI WANITA HAID YANG TIDAK QADLA PUASA Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa yang wajib dilakukannya. Jawaban.
Alangkah malangnya andaikan hal seperti itu menimpa segenap wanita muslimah kita, sebab meninggalkan qadla puasa seperti itu adalah suatu bencana, baik karena sikap bodoh yang harus diobati dengan ilmu atau karena menyepelekan yang harus diatasi dengan taqwa, mendekatkan diri kepada Allah, takut akan siksa-Nya serta segera mendapatkan keridhaan-Nya. Karena itu, wanita seperti di atas hendaklah segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. Semoga Allah menerima taubatnya. WANITA NIFAS DAN PUASA Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Saya seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan, tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum shalat dan puasaku .? Jawaban.
Jika darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa wanita yang bernifas selama 60 hari. [Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa- Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 196-199, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa
Prof.Drs.KH.Masdar
Helmy] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
C-Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa : Puasa Wanita Hamil, Wanita Tua Renta, Puasa Bagi Sopir
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Kelompok-Kelompok
Manusia Dalam
Berpuasa : Puasa
Wanita Hamil, Wanita
Tua Renta, Puasa
Bagi Sopir Rabu, 6 Oktober 2004 22:30:04 WIB PUASANYA WANITA HAMIL Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Adakah hukum tertentu bagi wanita hamil yang takut atas keselamatan dirinya atau kandungannya bila berpuasa .? Jawaban.
Wanita hamil tak luput dari kedua hal ; [1]. Wanita yang segar dan kuat berpuasa sehingga tak akan mengganggu dirinya dan kandungannya. Maka ia wajib berpuasa ; [2]. Wanita hamil yang tak sanggup berpuasa karena kandungannya atau lemah fisiknya. Maka sebaiknya tak berpuasa apalagi sampai memadaratkan bayinya. Dalam keadaan ini ia dipandang punya udzur dan wajib qadla jika udzurnya telah hilang, yakni ketika telah melahirkan dan besuci dari nifas. Namun dalam kenyataan, orang telah melahirkan mengalami banyak halangan, umpamanya masalah menyusui anaknya yang membutuhkan makan dan minum secara teratur terutama pada musim panas. Maka wanita yang menyusui hendaknya tak berpuasa agar mampu memberi ASI kepada anaknya. Setelah itu ia wajib qadla atas puasanya. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika yang hamil atau yang sedang menyusui berbuka puasa karena takut akan keselamatan anaknya saja, tidak pada dirinya, maka ia wajib mengqadla puasanya serta memberi makan seorang miskin selama hari-hari yang ditinggalkannya.
Ketentuan ini berlaku pula bagi yang berbuka karena ingin menyelamatkan orang tenggelam atau terbakar. Misalnya kita melihat terbakarnya rumah yang dihuni kaum muslimin dan hanya bisa diselamatkan dengan tenaga yang kuat, maka
berbuka boleh dilakukan bahkan bisa wajib bagi penjaga kebakaran. Orang-orang seperti itu pada prinsipnya sama dengan wanita hamil yang khawatir akan keselamatan
kandungannya atau bagi wanita menyusui atas anaknya. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana tak membedakan dua hal yang semakna bahkan ditetapkannya dalam satu hukum. Begitu pula Dia tak pernah menyatukan dua hal yang berbeda. Dia lah Yang Maha Mengetahui dan Bijaksana. Hal itu termasuk kesempurnaan syari'at-Nya. PUASA BAGI WANITA TUA RENTA Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Perlukah wanita yang sudah tua renta berpuasa padahal dapat mengganggu kesehatannya .? Jawaban.
Jika berpuasa dapat mendatangkan masalah seperti yang diajukan penanya, maka puasa tak perlu dilakukan, karena Allah berfirman :
"Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha penyayang kepadamu" .[An-Nisaa : 29] "Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan". [Al- Baqarah : 195] Memang dalam usia lanjut pada umumnya orang tak sanggup berpuasa. Karena itu, yang wajib hanyalah memberi makanan untuk seorang miskin selama hari-hari puasanya dengan cara yang telah disebutkan sebelumnya. KAPAN DAN BAGAIMANA SOPIR BERPUASA Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana dan kapan seorang supir berpuasa ketika menempuh perjalanan jauh .? Jawaban.
Menanggapi pertanyaan di atas, kami sampaikan bahwa Allah telah menetapkan hukumnya : "Artinya : Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari lain". [Al- Baqarah : 185] Saudara sebagai supir dapat rukhsah ; boleh qashar atau jama', berbuka puasa serta menyapu kedua sepatu selama tiga hari atau hak-hak lainnya yang berlaku bagi seorang musafir. Karena itu, saudara boleh berbuka puasa dalam keadaan seperti yang ditanyakan. Jika saudara menjadi supir tak ada hentinya, baik di musim panas atau dingin, maka menurut kami, jika saudara berada bersama keluarga, saudara wajib puasa pada waktunya, kecuali jika tak bersama keluarga. Tetapi ada faedah yang sangat besar bila saudara berpuasa di musim dingin sebagai ganti di musim panas. Cara ini mudah dilakukan. Wallahu 'alam. PUASA BAGI YANG HILANG ATAU KURANG INGATAN, ANAK-ANAK DAN ORANG GILA. Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Wajibkah puasa bagi mereka seperti di atas .? Jawaban.
Seseorang wajib beribadah bila ia ahli untuk beribadah, yakni berakal. Karena itu, ibadah tak berlaku bagi yang gila, anak kecil atau yang belum mumayyiz. Ini sebagai rahmat Allah. Begitu bagi yang kurang ingatan (setengah gila), ia tak wajib puasa, shalat dan thaharah, karena setatusnya sama dengan anak yang belum mumayyiz, kecuali kewajiban yang menyangkut hartanya, tetap harus dipenuhi oleh walinya. Allah berfirman. "Artinya : Ambillah zakat itu dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ..." [At-Taubah : 103] Allah berfirman : "Ambillah dari harta mereka", Dia tak berfirman : 'Ambillah dari mereka". Ketika Mu'adz bin Jabal diutus ke Yaman, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Beri tahulah mereka, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta yang diambil dari pihak yang kaya dan diberikan kepada yang fakir". Dengan demikian, kewajiban-kewajiban
yang bersifat harta tidak gugur dari seseorang seperti di atas jika mereka punya. Sedangkan ibadah yang bersifat fisik (badaniyyah), seperti shalat, thaharah dan puasa adalah gugur sebab mereka tak berakal. Begitu pula orang ayan karena penyakit menurut mayoritas ulama tak wajib shalat, bahkan tak wajib qadha walau satu atau dua hari ayannya, sebab ia tak berakal tak bisa disamakan dengan yang tertidur. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Barang siapa yang tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa, hendaklah shalat ketika ingat". Sebab orang tidur masih bisa dibangunkan, lain halnya dengan orang ayan atau pingsan. [Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa- Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 191-194, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa
Prof.Drs.KH.Masdar
Helmy] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
B-Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa : Orang Yang Tidak Niat Mukim Hukumnya Sama Dengan Musafir
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Kelompok-Kelompok
Manusia Dalam
Berpuasa : Orang
Yang Tidak Niat
Mukim Hukumnya
Sama Dengan Musafir Selasa, 5 Oktober 2004 07:44:18 WIB PARA UTUSAN SAMA HUKUMNYA DENGAN MUSAFIR WALAU UNTUK BEBERAPA TAHUN Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin ditanya : Kami termasuk kelompok yang diutus ke suatu negeri. Di antara kami ada yang diutus untuk satu tahun
dan ada pula yang dua, tiga bahkan empat tahun. Maka ketika berpuasa, berlakukah untuk kami hukum yang sedang dalam perjalanan.? Jawaban.
Hal diatas termasuk masalah yang diperselisihkan para cendekiawan dan ulama jumhur. Empat imam madzhab berpendapat bahwa mereka berkedudukan sebagai orang yang berada di tempatnya sendiri (muqimin), yakni tak berlaku hukum musafir, mereka wajib berpuasa sebagaimana mestinya, tak boleh mengqashar shalat dan tak boleh menyapu kedua sepatu selama tiga hari bahkan satu hari sekalipun. Sedangkan sebagian ulama menganggap mereka berada pada hukum orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Pedapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim dengan memegang zahirnya nas yang tidak menentukan jarak tempuh suatu perjalanan. Konon Ibnu Umar sempat
bermukim selama enam bulan di Azerbeizan dan selama itu beliau mengqashar shalatnya. Pendapat ini jelas paling kuat. Tetapi siapa yang kesulitan namun ia tetap memegang pendapat jumhur, maka baginya tak jadi masalah. Inilah menurut pendapat kami dan Ibnu Taimiyyah. ORANG ASING YANG TIDAK BERNIAT MUKIM SAMA KEDUDUKANNYA DENGAN MUSAFIR. PUASA WAJIB BAGI MEREKA YANG BERNIAT MUKIM SELAMANYA DI NEGERI ORANG. Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin ditanya :Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta alam, Dia-lah yang berhak dipuji karena kemualian-Nya dan keagungan-Nya. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi bahwa Muhammad benar-benar hamba-Nya dan Rasul- Nya. Kedamaian dan keselamatan semoga dilimpahkan kepada para keluarganya,
sahabatnya serta para pengikutnya. Dalam majalah al- Muslimin terbitan hari Sabtu, 28 Sya'ban 1405H terdapat jawaban
singkat tentang keringanan (rukhsah) bagi mereka yang diutus
ke suatu negeri. Dari jawaban tersebut diterangkan bahwa mereka sama dengan musafir, yakni mereka berhak melakukan qashar shalat, berbuka puasa dan menyapu sepatu selama tiga hari. Karena jawaban tersebut terlalu singkat,
maka saya dipinta oleh kawan-kawan untuk menyajikannya lebih luas. Maka dengan memohon taufik dan hidayah Allah, saya kabulkan permintaan tersebut. Orang yang meninggalkan negerinya ada tiga macam : [1] Berniat untuk menetap di negeri yang disinggahinya dengan tanpa waktu dan tujuan tertentu yang pasti, seperti yang dilakukan para pekerja, para pedagang atau lainnya. Maka bagi mereka berlaku hukum yang sama dengan penduduk setempat ; wajib puasa di Ramadhan, tak boleh qashar shalat dan hanya berhak menyapu kedua sepatu sehari semalam saja. [2] Berniat untuk bermukim dalam waktu dan tujuan tertentu namun tak diketahui pasti kapan mereka akan pulang ke negerinya, contohnya seperti para pedagang yang datang dan pergi untuk membeli barang atau para peneliti pemerintahan yang tak diketahui kapan berakhirnya tujuan mereka hingga kembali ke negerinya masing- masing. Maka mereka termasuk kelompok musafir, boleh berbuka puasa, qashar shalat dan menyapu kedua sepatu selama tiga hari walau perjalanan tersebut beberapa tahun lamannya. Inilah pendapat jumhur ulama bahkan menurut Ibnu Mundhir termasuk ijma'. [3] Berniat untuk bermukim dalam waktu dan tujuan tertentu yang diketahui pasti masa berakhirnya untuk pulang ke negerinya masing-masing, maka status mereka yang demikian itu masih diperselisihkan ulama. Pendapat terkenal dari madzhab Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa jika niat mukimnya lebih dari empat hari, maka shalat tetap harus dilakukan sebagaimana mestinya. Jika niat mukimnya kurang dari empat hari, maka shalat boleh di qashar. Menurut penyusun kitab al- Mughni (Jld. II, hal. 288) pendapat tersebut berasal dari Imam Malik, As-Syafi'i dan Abu Tsur. Konon pendapat ini diterima dari Utsman bin Affan. Al-Tsaury dan para pemikir (ashab al-ra'y) berpendapat bahwa jika seseorang niat bermukim selama 15 hari
mulai dari hari pertama, maka ia wajib menyempurnakan
shalatnya. Dan jika kurang dari 15 hari, maka shalat boleh diqashar. Disamping itu, masih ada beberapa pendapat sebagaimana dikemukakan oleh An- Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzhab (Jld. IV, hal 220) sebanyak sepuluh pendapat yang saling bertentangan namun tak ada nas yang dapat menentukannya. Oleh karena itu, Syaikh Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa mereka bersetatus sebagai musafir dan berhak untuk berbuka puasa, qashar shalat dan menyapu kedua sepatu selama tiga hari (Lihat Majmu al-Fatawa, Jam'u Ibnu Qasim, hal. 137-138,184, jld 24, al- Ikhtiyarat, hal. 73; Zadul Maad, Ibnul Qayyim, hal. 29, III, tentang perang Tabuk. Dalam al-Furu' Ibnu Muflih, salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Timiyyah, setelah mengemukakan silang pendapat, mengatakan jika seseorang beniat mukim lebih dari empat hari, maka menurut Syaikhuna dan yang lainnya, ia dipandang sebagai musafir dan berhak atas qashar dan berbuka bila belum pasti untuk bermukim umpamanya hanya untuk berbuang hajat. Terjadinya pendapat ini dipilih oleh Syaikh Abdullah bin Syaikh al- Islam Muhammad bin Abdul Wahhab pada kitab al-Durar al- Saniyyah, IV, hal, 372-375. Juga dipilih oleh Muhammad Rasyid Ridla, jld III, hal. 1180 dalam Fatawa al- Manar ; oleh Abdurrahman bin Nashir al-Sa'ady, hal. 47 dalam al-Mukhtayarat al- Jaliyyah. Pendapat ini termasuk pendapat yang paling tepat bagi yang memperhatikan nas Kitab dan al- Sunnah. Yakni mereka boleh berbuka puasa dan qadla, seperti yang berlaku bagi orang macam kedua di atas, tetapi berpuasa labih baik baginya jika tidak ada kesulitan. Namun tak patut qadla diakhirkan sampai tiba Ramadhan berikutnya, sebab akan sulit melaksanakannya.
Sedangkan perbedaan kelompok ini (ketiga) dengan kelompok pertama, bahwa kelompok ini bermukim dengan tujuan tertentu. Maka mereka harus menunggu sampai waktu yang ditentukan dan jangan berniat mukim tanpa batas waktu (mutlak) bahkan mereka harus menolak untuk shalat sebagaimana mestinya (tetap harus qashar) bila tujuan tercapai lebih dulu dari waktunya dan mereka harus tetap berada di tempat mukim hingga batas waktu. Sedangkan
macam kelompok pertama, bermukim tanpa batas waktu tertentu, maka mereka hendaknya tetap berada di tempat mukim tak perlu menunggu sesuatu kecuali jika terkena peraturan tertentu. Dalam hal ini Allah Yang Maha mengetahui. Barangsiapa yang telah mendapat kejelasan atas pendapat
yang terkuat lalu mengamalkannya, maka ia benar. Begitu pula siapa yang belum mendapat keterangan yang terkuat namun tetap memegang pendapat jumhur, maka iapun benar, sebab masalah ini termasuk persoalan ijtihad, di mana hasilnya tetap dihargai ; jika benar mendapat dua pahala dan jika keliru mendapat
satu pahala. Keliru itupun diampuni Allah : "Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [Al- Baqarah : 286] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Jika seorang hakim berijtihad dalam menetapkan hukum dan ternyata benar, maka ia mendapat dua pahala dan jika keliru maka mendapat satu pahala". Kami mohon kepada Allah semoga kami diberi taufik untuk mencapai kebenaran dalam aqidah,
perkataan dan perbuatan, sebab Dialah Yang Maha Pemurah dan
Maha Mulia. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita, Muhammad, kepada
keluarganya dan para sahabatnya. [Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa- fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 186-191, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa
Prof.Drs.KH.Masdar
Helmy] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
A-Kelompok-Kelompok Manusia Dalam Berpuasa : Berbuka Puasa Bagi Musafir,
Kategori Puasa : Fiqih Puasa Kelompok-Kelompok
Manusia Dalam
Berpuasa : Berbuka
Puasa Bagi Musafir, Senin, 4 Oktober 2004 14:47:29 WIB BERBUKA PUASA AGAR KUAT MELAKUKAN UMRAH BAGI MUSAFIR Oleh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Seorang musafir (dalam perjalanan) ketika sampai di Mekkah dalam keadaan berpuasa, bolehkah ia berbuka puasa agar kuat menunaikan umrah ?" Jawaban.
Pada putuh Mekkah tanggal 20 Ramadhan, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setibanya di Mekkah dalam keadaan berbuka dan shalat dua raka'at dengan penduduk Mekkah. Lalu beliau berkata : "Sempurnakanlah shalat kalian karena kami kaum
sedang menempuh perjalanan". Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Katsir, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun tersebut dalam keadaan tidak berpuasa,
yakni berbuka selama sepuluh hari di Mekkah pada perang penaklukan kota Mekkah. Dalam Shahih Bukhari dari Ibnu Abbas diterangkan. "Artinya : Beliau (Nabi) terus berbuka sehingga habis bulan". Memang tak diragukan ketika itupun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at karena keadaan beliau sebagai musafir. Oleh sebab itu, yang hendak umrah tetap dipandang sebagai musafir walau sudah tiba di Mekkah, ia tak wajib imsak setibanya di sana, bahkan menurut kami sebaiknya ia jangan berpuasa agar kuat melakukan umrah, sebab umrah sangat melelahkan. Dalam kenyataan masih ada sebagian orang yang tetap memaksakan diri berpuasa selama perjalanan hingga menemui kelelahan yang akhirnya mereka berkata sendiri, apakah perlu terus berpuasa ataukah umrah ditangguhkan hingga berbuka (malam) ataukah terbaik berbuka puasa untuk melakukan umrah .? Maka kami katakan bahwa yang terbaik adalah berbuka puasa agar umrah dapat dilaksanakan segera setibanya di Mekkah dalam keadaan segar. Cara inilah yang utama bagi setiap orang yang datang ke Mekkah untuk beribadah. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika memasuki kota Mekkah untuk beribadah, beliau segera menuju mesjid dan menghentikan kendaraannya di dekat mesjid sehingga beliau menuntaskan ibadahnya. Jika berbuka puasa karena ingin melakukan umrah dengan segar adalah lebih baik bagimu dari pada tetap berpuasa dan menangguhkan umrah. Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berpuasa dalam perjalanan menuju perang menaklukkan kota Mekkah. Lalu datang sekelompok orang dan berkata : "Hai Rasul Allah, orang-orang berkeberatan puasa dan mereka menunggu apa yang akan engkau lakukan. Hal itu terjadi setelah shalat Ashar, akhirnya beliau meminta dibawakan air lalu diminumnya dan terlihat oleh mereka. Dari riwayat tersebut, terlihat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berbuka puasa sewaktu dalam perjalanan bahkan di petang hari menjelang saat berbuka. hal itu dilakukannya karena tak
ingin terjadi bahwa puasa akan memberatkan orang yang sedang menempuh perjalanan. Sebab jika puasa di paksakan dalam menempuh perjalanan maka akan menyalahi makna sunnah. Maka bagi mereka berlakulah sabda beliau berikut. "Artinya : Tidaklah baik orang yang berpuasa ketika menempuh perjalanan". BOLEH BERBUKA PUASA KETIKA DALAM PERJALANAN Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Perjalanan apa yang membolehkan buka puasa .? [Salamah Razaq, Salamah, Mesir] Jawaban.
Perjalanan yang membolehkan buka puasa dan qashar shalat
adalah perjalanan berjarak sekitar 83 setengah Km. Ada sebagian ulama yang tidak menentukan jaraknya, tetapi terserah kepada kebiasaan masyarakat. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan qashar shalat ketika menempuh perjalanan tiga farsakh. Yang jelas perjalanan haram tak membolehkan qashar shalat atau buka puasa, sebab perjalanan maksiat tak pantas mendapat keringanan hukum (rukhsah). Tetapi ada pula sebagian ulama yang tak membedakan antara perjalanan yang dibenarkan dengan yang tidak karena mereka menganggap dalil yang bersangkutan berlaku umum. Dalam hal ini, Allahlah yang Maha Mengetahui BERSENGGAMA DI SIANG HARI RAMADHAN KETIKA DALAM PERJALANAN Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang tiba di Mekkah dari Abha pada malam hari. Di pagi harinya, ia dibisikkan syaithan hingga bersenggama dengan istrinya, maka bagaimana hukumnya .? Jawaban.
Orang yang datang ke Mekkah bersama istrinya untuk beribadah umrah pada malam hari dan di pagi harinya berpuasa serta pada pagi tersebut terlanjur melakukan hubungan suami istri, maka menurut kami mereka tidak dikenakan kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan
tak wajib kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu
perjalanan dibolehkan menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama. Berpuasa tidak wajib bagi yang menempuh perjalanan sebagaimana firman Allah: "Artinya : Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". [Al-Baqarah : 184] Karena itu, saya harapkan kepada saudara-saudara yang diminta fatwa di Mekkah, umpamanya, bila ada yang bertanya bahwa ia telah bersenggama ketika sedang berpuasa. Maka yang pertama kali dipertanyakan adalah apakah ia sedang menempuh perjalanan atau tidak .? Jika jawabnya "Ya", maka baginya tidak ada kewajiban lain selain qadla. Jika jawabannya "Tidak", yakni senggama dilakukan di kampung halamannya sendiri, maka keduanya menerima akibat ; [1] rusak puasanya, [2] wajib imsak sepanjang hari terjadinya, [3] wajib
qadla atas puasanya, [4] berdosa, dan [5] wajib kaffarat, yaitu ; memerdekakan budak belian ; jika tak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi makan enam puluh (60) orang miskin. ORANG BOLEH BUKA PUASA KETIKA DALAM PERJALANAN Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang berkata : "Jika saya menempuh suatu perjalanan pada bulan Ramadhan, maka saya akan berbuka. Ketika sampai di suatu negeri yang akan saya singgahi beberapa hari, maka saya akan menahan diri (imsak) pada hari pertama datang dan hari-hari berikutnya, apakah bagiku ada keringanan (rukhsah) untuk berbuka pada hari-hari tersebut .? Jawaban.
Memang boleh berbuka puasa bagi yang sedang menempuh perjalanan. Dalam hal seperti itu tak ada kesempitan baginya sebagaimana telah di contohkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika dalam perjalanan. [Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa- Fatwa Al-'Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 182-186, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa : Prof. Drs. KH. Masdar Helmy] © copyleft almanhaj.or.id seluruh artikel dan tulisan di situs almanhaj.or.id dapat disebarluaskan, dengan mencantumkan sumbernya dan tetap menjaga keilmiahan
Situs almanhaj.or.id tidak memiliki hubungan apapun dengan situs lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)